Suap PAW PDIP

Hasto Kristiyanto Bersedia Datang Jika Dipangil KPK, PDIP Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

Hasto Kristiyanto Bersedia Datang Jika Dipangil KPK, PDIP Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

Editor: Hasyim Ashari
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela Kongres V PDIP, Kamis (8/8/2019). 

Hasto Kristiyanto Bersedia Datang Jika Dipangil KPK, PDIP Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

POS-KUPANG.COM - Hasto Kristiyanto Bersedia Datang Jika Dipangil KPK, PDIP Minta Harun Masiku Menyerahkan Diri

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku akan datang jika diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan soal kasus suap yang menjerat Politisi PDI-P Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Hasto, hal itu bagian dari tanggung jawab partai.

"Ketika KPK mengundang kami pun, saya akan datang. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDIP ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).

Hasto mengatakan, partainya mendukung penuh proses hukum yang berjalan terhadap Harun Masiku.

Angin Kencang Rumah Janda di Meler Manggarai Tertindih Pohon Tumbang

VIDEO: Kepo Apa Peruntungan Shiomu Besok Senin 13 Januari 2020 Cek Segera di Sini!

Termasuk mendorong permintaan dari KPK supaya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke lembaga antirasuah itu.

"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK," kata Hasto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili Pintauli, kasus ini bermula saat DPP PDIPerjuangan mengajukan Harun menjadi pengganti Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR RI, yang meninggal pada Maret 2019.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas.

Pramugari Cantik Garuda Siwi Widi Purwanti Klarifikasi Soal Jadi Simpanan Bos, Sebut Mantan Pacar

Prediksi Rocky Gerung, Anies Baswedan Bakal Maju di Pilpres 2024, Bakal Bersaingn dengan Kubu Jokowi

Wahyu Setiawan kemudian menyanggupi untuk membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

"WSE (Wahyu) menyanggupi membantu dengan membalas, 'Siap mainkan!'," ujar Lili.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved