ARSSI NTT Gelar Workshop
memastikan RKO terkirim ke e-Monev Kementerian Kesehatan; mengetahui persyaratan E-Purchasing; dan mampu melakukan E-Purchasing.
Penulis: Kanis Jehola | Editor: Rosalina Woso
ARSSI NTT Gelar Workshop
POS-KUPANG.COM | KUPANG – Pengurus Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia ( ARSSI) Cabang Nusa Tenggara Timur ( NTT) Periode 2020-2023 melakukan gebrakan awal setelah dilantik Ketua Umum Pengurus Pusat ARSSI, drg. Susi Setiawaty, MARS, Sabtu (11/1/2020).
Salah satu gebrakan awal itu yakni menggelar Workshop berthema : Meningkatkan Kompetensi Rumah Sakit Swasta Menyusun RKO dan E-Purchasing di Tahun 2020, di Hotel Sahid T-More Jalan Piet Tallo Penfui Kota Kupang, Sabtu (11/1/2020).
Ketua ARSSI Cabang Nusa Tenggara Timur ( NTT) Periode 2020-2023, Dr. Herly Soedarmadji, menjelaskan, tujuan workshop, yakni meningkatkan kesadaran pentingnya menyusun RKO; meningkatkan kemampuan menyusun RKO sesuai evidence based; memastikan RKO terkirim ke e-Monev Kementerian Kesehatan; mengetahui persyaratan E-Purchasing; dan mampu melakukan E-Purchasing.
Peserta workshop yang berjumlah sekitar 50 orang ini berasal dari 22 rumah sakit swasta di Provinsi NTT, masing-masing direktur medis dan direktur keuangan; manajer penunjang medis; kepala instalasi farmasi; dan apoteker sebagai pelaksana E-Purchasing.
Sedangkan narasumber dua orang, yakni Dr. Yosefa Rumbawati, MARS - Kompartemen Jaminan Kesehatan dan Asuransi ARSSI; dan Made Rai Handayani, S.Si, Apt – RS Balimed Denpasar Bali.
Latar belakang workshop karena sudah lima tahun pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional , rumah sakit swasta telah berperan aktif sebagai provider penyelengara pelayanan. Sesuai data statistik semester satu tahun 2018 ada sekitar 1.276 rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS (57,60 persen) dari seluruh rumah sakit di Indonesia).
Salah satu kendala yang dihadapi rumah sakit swasta dalam penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional adalah ketersediaan dan aksesibilitas terhadap perbekalan farmasi yang dapat mendukung kendali mutu dan kendali biaya.
Sesuai dengan Permenkes No. 63 Tahun 2014 Tentang Pengadaan Obat Berdasarkan E-Catalog, rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS hanya dapat melakukan pembelian E-Catalog secara manual dengan pemesanan langsung ke penyedia/industry farmasi.
Hal ini menyulitkan rumah sakit swasta sehingga pada akhirnya rumah sakit swasta membeli obat regular untuk pasien JKN. Hal ini mengakibatkan biaya perbekalan farmasi menjadi lebih besar dan menyebabkan rumah sakit sulit mengendalikan biaya.
Sesuai rekomendasi dari KPK, rumah sakit swasta mulai tahun 2018 diberikan akses E-Purchasing. Pada tahun sebelumnya rumah sakit swasta telah mulai melaksanakan pengisian RKO sebagai persiapan E-Purchasing. Tapi rupanya dari 1.276 rumah sakit swasta provider JKN, baru sebagian yang mengirimkan RKO tahun 2017 dan 2018.
• Forkoma PMKRI TTU Gelar Natal dan Tahun Baru Bersama
• Artis Cantik iniMasuk Islam Jadi Mantu Anak Mantan Presiden Kini Hidup Mewah dengan Konglomerat
• Paranormal Ungkap Teddy Gunakan Pelet untuk ini, Mantan Istri Ungkap Suami Lina Riual Klenik
Atas dasar itulah ARSSI sebagai salah satu organisasi turut membantu meningkatkan kemampuan anggotanya dalam menyelenggarakan pelayanan JKN berbasis kendali mutu kendali biaya. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Kanis Jehola)