Aset Pemprov NTT Bermasalah : Karo Hukum Sebut Dominan karena Okupasi Lahan, Simak YUK

Aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang bermasalah dominan karena adanya okupasi oleh pihak ketiga. Atas kondisi ini Pemp

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Aset Pemprov NTT Bermasalah : Karo Hukum Sebut Dominan karena Okupasi Lahan, Simak YUK
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Karo Hukum Setda NTT, Alex Lumba,S.H,M.H Area lampiran

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG - Aset-aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang bermasalah dominan karena adanya okupasi oleh pihak ketiga. Atas kondisi ini Pemprov NTT selalu siap menghadapi semua gugatan yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum Setda NTT, Alex Lumba, S.H, M.H ,Kamis (9/1/2020).
Menurut Alex, persoalan aset mIlik Pemprov di NTT dominan karena okupasi dan sebagai kuasa hukum Pemprov / Gubernur NTT, maka pihaknya selalu siap menghadapi gugatan-gugatan tersebut.

"Kita ini kuasa hukum Gubernur NTT, sehingga ada masalah hukum yang berkaitan dengan Gubernur,maka kami yang akan mendampingi," kata Alex.

Terkait okupasi oleh masyarakat, dia menjelaskan, sesuai arahan Bapak Gubernur NTT, bahwa pihaknya bersama Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) NTT, Satuan Pol PP dan juga instansi terkait tentu akan mendatangi masyarakat dan menyampaikan secara baik-baik, ketika lahan yang diokupasi ini hendak dimanfaatkan Pemprov NTT.

Dikatakan, sesuai perintah Gubernur, maka pihaknya bersama teman di BPAD ,Satuan Pol.PP akan mendata ,kemudian mendatangi masyarakat untuk  menjelaskan dengan baik posisi lahan dan status kepemilikan itu sehingga masyarakat bisa paham.

"Jika penjelasan baik-baik dan tidak diterima,maka sesuai batas waktu yang ditentukan maka kita akan lakukan penertiban. Kami juga minta agar masyarakat jangan perluas wilayah okupasi," katanya.

Ditanyai soal aset yang bermasalah, Alex merincikan beberapa aset bermasalah itu, yakni, lahan dan bangunan PT. Hotel Sasando Timor International, lahan di Brigif 21 Komodo di Naibonat, lahan Dinas PUPR NTT di Ende dan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) di Kota Kupang.

Dikatakan, tanah di Brigif 21 Komodo itu tidak okupasi, tapi ada pihak ketiga yang mengatakan tanah itu milik mereka ,sehingga mereka menggugat ke pengadilan.

Pemain Penang FA Sergio Aguero Segera Gabung Persib Bandung, Lihat Skill-nya

"Sudah diproses hukum di pengadilan tingkat pertama di PN Oelamasi dan gugatan mereka ditolak atau pemprov menang dan sampai saat ini penggugat belum melakukan upaya banding," katanya.

Sedangkan masalah lahan lokasi pembangunan RSUP di Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang sudah ada putusan MA sejak tahun lalu dan telah incrah ,tapi ada pihak yang ingin menggugat lagi.
Sedangkan aset yang saat ini lagi diproses sekarang yakni  PT. Hotel Sasando Timor International. Aset Pemprov ini tengah diproses hukum

Rumah Roboh di Lamba Leda Ada Jalur Pantura Flores, Akses Komunikasi Sulit

"Kita lapor pidana terhadap manajemen yang lama. Juga ada perdata ,yakni mereka menggugat pemprov soal pengambilalihan pengelolaan," katanya.

Aset bermasalah lain, adalah lahan milik Dinas PUPR NTT di Kabupaten Ende.
"Kami siap dampingi teman-teman Dinas PUPR NTT untuk menghadapi gugatan tersebut," ujarnya.

Karo Hukum Setda NTT, Alex Lumba,S.H,M.H



Area lampiran
Karo Hukum Setda NTT, Alex Lumba,S.H,M.H Area lampiran (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved