Pemkab Malaka Dapat Pupuk Subsidi 1.915 Ton Tahun 2020

Rincian, pupuk Urea 800, pupuk NPK 500 ton, pupuk organik 400 ton, pupuk ZA 150 ton dan pupuk SP 36 sebanyak 65 ton.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Teni Jenahas
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak. 

Pemkab Malaka Dapat Pupuk Subsidi 1.915 Ton Tahun 2020

POS-KUPANG.COM| BETUN--Pemerintah Kabupaten Malaka mendapat quota pupuk subsidi di bidang pertanian tahun 2020 sebanyak 1.915 ton. Rincian, pupuk  Urea 800, pupuk NPK 500 ton, pupuk organik 400 ton, pupuk ZA 150 ton dan pupuk SP 36 sebanyak 65 ton.

Alokasi pupuk subsidi bagi Pemkab Malaka ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor : 521.3/76/PSP2HP/I/2020, tanggal 6 Januari 2020, tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi pada sektor pertanian.

Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malaka, Yustinus Nahak mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Rabu (8/1/2020).

Menurut Yustinus, Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi NTT mengalokasikan pupuk subsidi bagi Pemerintah Kabupaten Malaka sebanyak 1.915 ton untuk jatah satu tahun.

Selain jumlah, pemerintah juga menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) setiap jenis pupuk subsidi yaitu, pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram, SP-36 Rp 2.000 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram dan pupuk organik Rp 500 per kilogram.

Kadis Yustinus mengharapkan kepada para anggota kelompok petani yang telah ada dalam E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dapat membelinya di pengecer resmi di wilayah masing-masing sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Kepada para pengecer pupuk subsidi diharapkan menjual pupuk tidak melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah karena pemerintah telah memberikan subsidi bagi rakyat.

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaannya Komisioner KPU Wahyu Setiawan , Punya Banyak Tanah dan

Kepoin Ramalan Zodiak Kamis 9 Januari 2020 Virgo Tukang Gosip Cancer Ketiban Sial Pisces Dapat Duit

"Kita berharap agar para pengecer menjual pupuk subsidi, tidak melebihi harga yang sudah ditetapkan, karena itu sudah disubsidi oleh pemerintah untuk rakyat kecil, jangan lagi membebani rakyat", tandas Yustinus. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved