Lima Nelayan Sikka Diciduk Polisi Saat Bom Ikan

Lima nelayan asal Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores ditahan Polairud Sikka

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Eginius Mo'a
Penyidik Polair Polda NTT memeriksa salah satu nelayan pembom ikan Pospolair Mobile Maumere, Pulau Flores, Rabu (8/1/2020) 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Lima nelayan asal Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Pulau Flores ditahan Polairud Sikka, Selasa (7/1/2020) saat membom ikan di perairan Dambila dan Kojadoi, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

"Kelima nelayan itu adalah, N (43), S (40), S(35), S (38) dan S (28), diamankan Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 07.00 Wita di perairan Dambila dan Kojadoi," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes (Pol) Drs. Dwi Suseno, melalui Komandan KPP Sukur 3007, Brigpol I. Putu Sulatra, Rabu (8/1/2020) di Maumere.

Camat Jhon Asbanu, Kapolsek dan Danramil Amanuban Selatan Bersihkan Pohon Kapuk di Pasar Panite

Kelima nelayan ditangkap ketika mencari ikan menggunakan bahan peledak bom rakitan. Penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari Ditpolairud Polda NTT di Pospolair Mobile Maumere.

Penangkapan ini bermula dari informasi Unit Jatanras Polres Sikka dan BKSD Maumere menyatakan wilayah perairan Kabupaten Sikka sering dilakukan penangkapan menggunakan bahan peledak.

Beasiswa PIP Jangan Pakai untuk Kumpul Keluarga

"Selama ini tim patroli Polisi Perairan Polda NTT melakukan patroli rutin perairan Sikka. Hari Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 06.30 Wita, tim patroli melihat aktivitas nelayan mencurigakan menggunakan perahu motor dan sampan di perairan Dambila dan Koja Doi," kata Putu Sulatra.

Pada saat itu tim patroli melihat dan mendengar suara ledakan bom dari arah perahu motor dan sampan yang dicurigai tersebut.

"Kami langsung bergerak menggunakan perahu motor polisi. Kami mengamankan lima pelaku itu di Perairan Dambila dan Koja Doi, Kabupaten Sikka," ujar Putu Sulatra.

Penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit perahu motor bercat ungu, dua unit sampan, lima buah masker selam, empat pasang sepatu katak, 100 ekor lebih ikan jenis campuran, satu buah korek api gas, satu bungkus rokok merek arrow, satu buah kotak plastik warna putih dan satu buah jerigen potong.

"Lima pelaku ini telah ditahan. Pemeriksaan p para pelaku tindak pidana perikanan oleh tim penyidik dari Ditpolairud Polda NTT," tandas Putu Sulatra. (laporan reporter pos-kupang.com, eginius mo'a)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved