Kejamnya Asisten Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan, Mulut Dibekap Diikat, Ternyata Sering Menyiksa

M-- Media sosial dikejutkan dengan video ART kejam aniaya anak majikan. Pasalnya ART kejam itu sampai tega membekap hingga mengikat anak majikannya.

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Jakarta
ART Kejam Aniaya Anak Majikan 

POS KUPANG.COM-- Media sosial dikejutkan dengan video ART kejam aniaya anak majikan.

Pasalnya ART kejam itu sampai tega membekap hingga mengikat anak majikannya.

Setelah diusut, terbongkar bahwa ART tersebut sudah kerap melakukan hal yang sama kepada anak majikannya yang lain.

Berikut ini informasi lengkap terkait peristiwa ART aniaya anak majikannya.

1. Viral Karena Video

Diketahui, kekerasan asisten rumah tangga (ART) berinisial NV (23) kepada anak majikannya, GH (7) terbongkar karena sebuah video.

Dalam video itu terlihat NV tengah memaki-maki GH.

Kondisi GH sendiri sangat memprihatinkan, tangan dan kaki bocah tersebut diikat menggunakan tambang.

Tak cuma memaki, NV juga membekap muka korban dengan menggunakan kertas.

Sementara itu GH hanya bisa menangis sambil berusaha melepaskan ikatan di kaki dan tangannya.

Akibat kejadian tak manusiawi itu, ibunda korban berinisial TY (38) membagikan informasi tersebut di media sosial pribadinya.

"Tolong tidak memperkerjakan orang ini"

"Anak saya diperlakukan tidak pantas dan tidak layak kiranya bapak ibu om tante yang telah melihat, membaca dan mendapat info ini untuk tidak memperkerjakan. Terima kasih," tulis TY di akun facebooknya yang juga memposting wajah pelaku.

Ternyata Masalah Ini Penyebab Striker Anyar Ezechiel Ndouasel Ngotot Hengkang Persib Bandung, SIMAK

2. Keterangan Kepolisian

Pihak Kepolisian Saat Merilis Kasus ART aniaya anak majikan (Tribun Jakarta)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan bahwa kejadian itu berada di wilayahnya, tepatnya di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dilansir dari Tribun Jakarta dalam artikel 'Viral Video ART Bekap dan Ikat Anak Majikan, Polisi Sebut Pelaku Geram Korban Lakukan Ini di Mal', peristiwa ini dibenarkan oleh pihak Kepolisian.

KPK Sita Uang Rp 1,8 Miliar, Lihat Detik-detik OTT KPK Ciduk Bupati Sidoarjo di Pendopo, SIMAK

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan bahwa kejadian itu berada di wilayahnya, tepatnya di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Ya benar. Orangtua korban saat ini sudah melaporkan atas kejadian tersebut (kekerasan terhadap balita)," kata Arsya kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Arsya mengatakan, saat ini pihaknya tengah menggali informasi dan mengumpulkan bukti dari rekaman video yang memperlihatkan saat ART lakukan kekerasan terhadap korban.

"Ibunya korban menceritakan bahwa anaknya telah diperlakukan tidak baik oleh pembantunya sendiri dan kami sedang lakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Arsya.

GENDANG PERANG DITABUH: 80 Orang Amerika Tewas Penembakan 22 Rudal Iran ke 2 Markas Pasukan AS

3. Pelaku Ditangkap

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru mengatakan, NV (23) ditangkap di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (7/1/2020) malam.

Audie mengatakan, motif dari penganiayaan ini karena NV kesal atas peristiwa sehari sebelumnya saat ia menenami korban pergi ke sebuah mal.

"Jadi ketika tanggal 9 Desember 2019 itu si pelaku kesal terhadap korban dimana sehari sebelumnya si ART ini mendampingi keluarga majikannya yang mana anak majikan ini ketika di mal berlarian, dia susah mengaturnya dia kesal," kata Audie saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

4. Dibongkar ART Lain

Rupanya kasus ini terbongkar berkat kesaksian ART lain yang bekerja di rumah tersebut.

Lantaran orangtua korban selama ini menganggap NV bekerja dengan baik, sang ART baru pun menunjukan video sewaktu NV menganiana GH.

"Nah ART yang baru bilang gini engga bu, ibu gatau ini yg lama itu seperti ini."

"Kemudian dia kasih videonya kepada ayah korban."

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (KOMPAS.com/PIXABAY.com)

"Disitulah mereka baru tahu bahwa anaknya sering dianiaya pelaku," kata Audie.

5. Langganan Siksa Anak Majikan

Bekerja hampir lima tahun sebagai asisten rumah tangga NV ternyata sudah berulang kali aniaya anak majikannya.

"Dia ini kerja di majikannya sudah sejak Tahun 2015 dan terungkap bahwa dia sering melakukan terhadap anak-anak majikan ini," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru di kantornya, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (8/1/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Audie menuturkan aksi penganiayaan tak hanya dilakukan NV terhadap GH, melainkan juga kepada kakak korban berinisial DF (12).

"Bahkan kakak korban juga mengalami tindakan kekerasan tapi tidak ketahuan," kata Audie.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 dan 45 UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinsugan Anak dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

ART Kejam Aniaya Anak Majikan
ART Kejam Aniaya Anak Majikan (Tribun Jakarta)
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved