Breaking News

Sidang Korupsi Sail Komodo, Jaksa Hadirkan Kadis Pariwisata Mabar

belum menyentuh masalah utama karena masalah utamanya terletak pada PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan atau tidak.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/RYAN NONG
Sidang perkara dugaan korupsi Sail Komodo di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (7/1/2020). 

Sidang Korupsi Sail Komodo, Jaksa Hadirkan Kadis Pariwisata Mabar 

POS-KUPANG.COM | KUPANG --  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana kegiatan promosi pariwisata Sail Komodo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa (7/1/2020) siang. 

Kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Susi Neltasari dan Siti Nurhayati ini diduga merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa penuntut umum (JPU) Salesius Guntur, SH menghadirkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Theodorus Suardi sebagai saksi. 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suardi menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan promosi pariwisata Sail Komodo tahun 2013 menggunakan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) serta APBD. 

Kegiatan yang di-handel oleh EO, dalam keterangannya dibiayai dari APBN. Smentara untuk pelaksanaan pagelaran seni dan budaya di Manggarai Barat pada 2-4 September 2013 dibiayai dari APBD II Manggarai Barat. 

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis hakim Ari Prabowo didampingi hakim anggota Gustap Marpaung dan Ibnu Kholik. 

Kepada POS-KUPANG.COM, penasehat hukum terdakwa, George Nakmofa mengatakan, dalam keterangan saksi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan  Mabar tersebut hanya mengetahui beberapa item pembayaran dalam proyek tersebut. Ia menyebut, padahal dalam setiap kegiatan tersebut ada banyak item pembiayaan yang harus dibayar. 

"Itu artinya ada pembayaran lain di luar swakelola dari APBN," katanya. 

Keterangan Kadis, katanya, belum menyentuh masalah utama karena masalah utamanya terletak pada PPHP melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan atau tidak.

"Hal itu yang kadis tidak tahu," katanya. 

Terdakwa Susi Nelitasari dan terdakwa Siti Nurhayati selaku Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pengadaan Barang/ Jasa Dalam Rangka Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang/ Jasa Dalam Rangka Penyelenggaraan Sail Komodo Tahun 2013 di Kabupaten Manggarai Barat didakwa melakukan tindakan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.

Sidang Korupsi Sail Komodo, Jaksa Hadirkan Kadis Pariwisata Mabar 

Serda Akbar Antusias Ikut Kelas Jurnalistik Brigif 21 Komodo

Ramalan Zodiak Besok Kamis 9 Januari 2020 Cancer Hati-hati Leo Waspada Batuk Flu Zodiak Lain?

Sidang berlangsung hingga Selasa malam dengan agenda pemeriksaan saksi dari panitia pelelangan. ( (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved