Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya Janji Perjuangkan Nasib 147 Anggota Satpol PP

pemerintah agar mengakomodir menjadi tenaga kontrak daerah tahun anggaran 2020 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/PETRUS PITER
Wakil Ketua DPRD SBD, Samsi Pua Golo, S.T didampingi sejumlah anggota DPRD SBD menerima puluhan anggota satpol yang mengadukan nasib tidak terakomodir pada SK kontrak daerah tertanggal 3 Januari 2020. 

Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya Janji Perjuangkan Nasib 147 Anggota Satpol PP

POS-KUPANG.COM|TAMBOLAKA--Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Samsi Pua Golo, S.T didampingi anggota DPRD SBD Alfonsus Yamba Kodi, Yohanis R.Geli, Tobias D.Lelu, Thomas Tanggu Dendo, Lodowik Lendu, Ananias Bulu, Stefanus Sosa, Edy Kete, Siprianus Leha dan Kornelia Erna Horo di ruangan Banggar DPRD Sumba Barat Daya, Senin (6/1/2020) berjanji akan memperjuangkan nasib 147 anggota satpol pp yang tidak terakomodir sebagai tenaga kontrak daerah tahun anggaran 2020.

Tugas anggota DPRD dalam kasus ini adalah meneruskan aspirasi rakyat dalam hal ini aspirasi puluhan anggota satpol pp SBD ke pemerintah agar mengakomodir menjadi tenaga kontrak daerah tahun anggaran 2020 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Demikian penjelasan Wakil Ketua DPRD SBD, Samsi Pua Golo bersama sejumlah anggota dewan lainnya ketika berdialog dengan puluhan eks anggota satpol pp di ruang Banggar DPRD SBD, Senin (6/1/2020).

Dalam pertemuan itu sejumlah anggota satpol pp yakni Edison Umbu, Rofinus Kadu, Simson Bulu Ngongo, Yonatan PD.Pata, Alfonsus Bulu Bili dan lainnya mempertanyakan alasan tidak diakomodir pada SK tenaga kontrak Satpol PP SBD tanggal 3 Januari 2020.

Anggota Satpol PP meminta DPRD SBD segera memperjuangkan nasib mereka agar kembali diakomodir pada tahun anggaran 2020.

Menurut eks anggota Satpol PP itu, berdasarkan arahan bupati dr.Kornelius Kodi Mete ketika memimpin apel perdana pada beberapa waktu lalu, meminta semua tenaga kontrak daerah harus rajin kerja dan rajin masuk kantor karena menjadi salah satu kriteria pengangkatan kembali menjadi tenaga kontrak daerah SBD tahun anggaran 2020.

Menjadi pertanyaan mengapa, kami yang rajin kerja dan rajin masuk kantor justru tidak terakomodir. Sementara yang malas masuk kantor hingga setahun penuh dan lainnya sudah 2-3 tahun bahkan orang baru sama sekali menjadi tenaga kontrak baru di satpol pp SBD tahun anggaran 2020.

Lihat Daftar Pemain yang Resmi Hengkang dari Arema FC, Termasuk Pemain Asing, Pemain Rekrut

Sederet Catatan Konflik Susi dengan Kapal China Maling Ikan Saat Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan

Sebagai manusia biasa tentu kami tidak bisa menerima keputusan ini karena kami sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Karenanya besar harapan Bupati dan Wakil Bupati kembali mengakomodirnya sebagai tenaga kontrak daerah tahun anggaran 2020 ini. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved