Terungkap Reynhard Sinaga Kerap Sombongkan Kekayaan Orantua Tolak Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
Terungkap Reynhard Sinaga Kerap Sombogkan Kekayaan, Enggan Dijodohkan dengan Wanita Indonesia
Terkait dengan perbuatan Reynhard, menurutnya tidak ada sangkut pautnya dengan UI.
"Bahwa meski yang bersangkutan alumni Universita Indonesia, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia," kata Rifelly, Selasa (7/1/2020), dikutip dari Kompas.com.
Pihak Universitas Indonesia juga mengutuk perbuatan Reynhard sebagai perbuatan biadab.
Sebab, hal itu bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.
• Rizky Febian Laporkan Kematian Lina ke Polisi, Ada Lebam di Leher dan Tubuh Mantan Istri Sule
• Pastikan Jalan Aman Dari Pohon Tumbang, Satlantas Polres Lembata Lakukan Patroli
"Sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," lanjutnya.
Selain menghormati putusan pengadilan tersebut, UI berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran.
"Pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa," tutupnya.
Kasus perkosaan terbesar
Meski Reynhard sempat menyangkal bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut atas dasar suka sama suka.
Namun hakim menyebut bahwa korban tidak berpartisipasi dalam hubungan seksual ini, bahkan sebagian korban terdengar mendengkur.
Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menjelaskan bahwa perkosaan berantai ini adalah "kasusperkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".
Hussain menyampaikan, bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018-Desember 2019.
Prosesi persidangan atas kejadian perkosaan dan kekerasan seksual ini, diketahui ada sejumlah tahap sidang yang harus dijalani.
Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni-10 Juli 2018 atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.
Tahap kedua dilaksanakan pada 1 April-7 Mei 2019 dengan mendatangkan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September-4 Oktober 2019 dengan 10 korban.
Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria di mana sebagian korban diperkosa berkali-kali.
(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunjakarta.com/Kurniawati Hasjanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com