Rampas Motor Milik Kreditur, PT FIF Cabang Kupang Dipolisikan
saat motor tersebut diambil pihaknya hanya pasrah dan memberitahukan urusan cicilan motor merupakan urusan ibunya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Rampas Motor Milik Kreditur, PT FIF Cabang Kupang Dipolisikan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - PT Federal International Finance (FIF) Kupang yang beralamat di Jln Jenderal Sudirman Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dilaporkan ke Polres Kupang Kota.
PT FIF dilaporkan oleh kreditur atas nama Melania R. B. T. Naisoko (46), warga RT 23 RW 19 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Melania R. B. T. Naisoko (46) sebagai pemilik kendaraan bermotor roda dua merek Honda Scoopy secara kredit pada 2017 lalu dan PT FIF sebagai leasing atau perusahaan pembiayaan.
Pegawai pada PD Pasar Oebobo ini ditemui di Mapolres Kupang Kota pada Senin (6/1/2020) ini mengaku, motor miliknya yang masih dikredit dirampas oleh debt kolektor PT FIF Cabang Kupang pada akhir Juni 2019 lalu.
Diakuinya, pihaknya melakukan kredit sebanyak 32 bulan dengan cicilan per bulan sebesar Rp 862 ribu.
Karena kendala keuangan, ia sempat menunggak pembayaran cicilan sebanyak dua kali.
"Pada bulan Oktober 2017 lalu dan dalam perjalanan pada bulan Juni 2019, kami ada kedukaan, makanya ada tunggakan lagi," katanya.
Penarikan kendaraan bermotor dilakukan oleh oknum debt kolektor saat kendaraan tersebut dibawa oleh putrinya, Riri Naisoko (22).
Pihak PT FIF Cabang Kupang selama ini tidak pernah memberikan surat peringatan (SP) dan secara langsung melakukan penarikan kendaraan.
Saat hendak dirampas oknum debt kolektor, Riri Naisoko sempat memberitahu untuk urusan terkait kredit motor harusnya disampaikan kepada ibunya.
Namun, hal tersebut tidak digubris oleh oknum debt kolektor dan langsung membawa kendaraan bermotor tersebut.
Saat kendaraan tersebut dirampas, pihak debt kolektor tidak memberikan surat ataupun dokumen lainnya.
"Mereka ambil tanpa sepengetahuan saya sebagai kreditur dan pemilik motor. Mereka ambil tanpa konsultasi dengan saya. Kalau ambil di anak saya harus beritahu saya, kenapa tidak kasitahu saya sebagai debitur," jelasnya.
Berselang sehari, Riri Naisoko pun memberitahu sang ibu Melania, ibunya pun bergegas ke kantor FIF Cabang Kupang untuk mengurus cicilan kredit.
Namun, pihak PT FIF Cabang Kupang meminta untuk ia harus membayar lunas tunggakkan yang ada.
Ia pun bersedia dan berusaha mencari uang hingga Rp 10 juta untuk langsung melunasi kredit sekaligus tunggakan.
Namun, pihak PT FIF berselang beberapa hari setelah penarikan malah melelang kendaraan tersebut tanpa pemberitahuan kepada Melania.
"Saya punya uang untuk bayar Rp 1 juta, tapi dari pihak FIF meminta untuk membayar dengan tunggakkan. Lalu saya ambil uang lagi untuk bayar, mereka mereka bilang harus kasih lunas," katanya.
"Besoknya saya urus uang Rp 10 juta untuk kasih lunas motor. Karena saya tahu tinggal sekitar 9 juta lebih. begitu saya ke sana, mereka bilang motor sudah tidak ada, dan tidak ada surat ke saya. Mereka alasan bilang ada surat, padahal itu berita acara, dan saya bilang bahwa berita acara itu diberikan dan kita harus lakukan penandatanganan berita acara secara empat mata. Bukan begini caranya," katanya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota dan diterima dengan nomor laporan polisi Nomor : 875/STTLP/IX/2019/ SPKT Resor Kupang Kota.
Begitu persoalan ini di laporkan, terjadi mediasi diantara kedua pihak dan pihak PT FIF Cabang Kupang ingin mengganti motor milik Melania dengan motor bekas lainnya dengan merek yang berbeda.
Hal ini, kata Melania, tidak disetujui olehnya dan ia hanya menginginkan motor miliknya. Jika tidak, ia menginginkan semua uang cicilannya dikembalikan.
Persoalan ini bergulir hingga pemimpin di PT FIF Cabang Kupang berganti pada Desember 2019 lalu.
"Awalnya kami mau ganti motor baru, tapi karena dalam perjalanan tidak ada, saya juga setengah mati, maka saya minta uang saya dikembalikan," katanya.
Sementara itu, Riri Naisoko yang mendampingi ibunya mengaku, saat motor tersebut diambil pihaknya hanya pasrah dan memberitahukan urusan cicilan motor merupakan urusan ibunya.
Namun, hal tersebut tidak digubris oleh oknum debt kolektor dan langsung merampas kendaraan tersebut.
Sementara itu, pihak PT FIF Cabang Kupang yang mendatangi Mapolres Kupang Kota melakukan pertemuan dengan Melania di salah satu ruang penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri Melania R. B. T. Naisoko didampingi anaknya, Riri Naisoko, penyidik dan 3 orang pegawai dari PT FIF Cabang Kupang.
Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih 1 jam sekitar pukul 15.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
Seorang pegawai PT FIF Cabang Kupang bernama Aditya saat ingin dikonfirmasi terkait hal tersebut enggan berkomentar.
• Jenderal Kebanggan Tewas, Iran Gelar Sayembara Kepala Presiden AS Donald Trump Seharaga 1,1 Triliun
• Cerita Penahanan Penumpang Jessica yang Berujung Plt Dirut Garuda Indonesia Fuad Rizal Minta Maaf
Pihaknya menyarankan untuk awak media menemui pihak PT FIF Cabang Kupang ke kantornya.
"Nanti di kantor saja," katanya sambil berlalu meninggalkan ruang Satreskrim Polres Kupang Kota.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/melania-r-b-t-naisoko-kiri-didampingi-anaknya.jpg)