Jual Vanili Tanpa Surat Kades, Pemilik dan Pembeli Vanili di Sikka Digelandang Pol PP

Apes menghampiri Zakarias Nong. Warga Desa Ian Tena, Kecamatan Kewapanten, Kabupaten Sikka

Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EUGENIUS MOA
Zakarias Nong petani Vanili asal Desa Ian Tena, Kecamatan Kewapante memperlihatkan panenan buah vanili mentah diamankan di Kantor Dinas Pol PP Sikka, Pulau Flores,Senin (6/1/2020) malam. 

Jual   Vanili  Tanpa  Surat Kades, Pemilik dan  Pembeli  Vanili di  Sikka Digelandang Pol PP

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Apes  menghampiri  Zakarias  Nong. Warga Desa Ian  Tena, Kecamatan   Kewapanten,  Kabupaten  Sikka,  Pulau  Flores bersama  Aldi,  pembeli  vanili asal  Maumere, Senin  (6/1/2019)  malam   digelandang  personil  Satpol  PP  ke  kantor   Dinas  Pol PP dan Pemadaman Kebakaran   di  Kota Maumere.

Zakarias memetik dan menjual  lima karung vanili  mentah dan kering   sekitar     150-an  Kg,  karena   tanpa memiliki rekomendasi  dari  Kepala Desa Ian  Tena.

 “Saya sudah  datang ke kantor desa minta surat, tapi kepala desa  tidak kasih. Saya juga  minta ketua RT dan RW supaya datang saksikan saya petik  vanili, juga mereka tidak mau  datang,” ujar  Zakarias,  kepada  pos-kupang.com, di  Kantor  Dinas Pol PP Sikka.

Zakarias  mengaku sangat butuh uang  untuk biaya  pemondokan,beli  beras dan  uang sekolah  anaknya di SMK  Yohanes Paul  XXIII  Maumere.

Zakarias menambahkan, pemetikan  buah  vanili melibatkan istri dan anak-anaknya. Setelah buah   vanili   dibawa  dari kebun ke  rumah, ia  mendatangkan  pembeli.  Namun  belum sempa  transaksi,  Zakarias bersama pembeli  dan  lima karung  vanili  mentah dan kering diamankan  Satpol  PP  Sikka dibawa  ke Maumere.

“Saya  tidak  curi  vanili. Ini  tanaman   dari  kebun saya. Saya  memang   sudah  tahu  jual  vanili  harus ada surat,  tapi pemeritah desa  tidak  kasih,” katanya.

Kepala  Desa Ian Tena,   Thomas Alfa Edison,  mengakui tak mengeluarkan  surat rekomendasi  kepada  Zakarias  untuk  memanen dan  menjual  vanili  miliknya.   

Belum  diberikannya  surat keterangan  desa, kata Thomas,  mematuhi  surat  larangan  Bupati  Sikka  pada bulan  November  2019. Surat keterangan  kepada  petani   vanili akan dikeluarkan  ketika musim panen  vanili tiba.

“Rekomendasi akan diberikan  ketika musim  panen  vanili  bulan Maret  sampai April 2020.  Kami  tidak mungkin lawan pak  bupati,”  kata Thomas.

Wakil Ketua DPRD Sumba Barat Daya Janji Perjuangkan Nasib 147 Anggota Satpol PP

Lihat Daftar Pemain yang Resmi Hengkang dari Arema FC, Termasuk Pemain Asing, Pemain Rekrut

Larangan  panen  vanili sebelum musim  panen, kata  Thomas, semata-mata  menekan pencurian  vanili  yang pernah  meresahkan petani  bulan    November silam dan permainan  harga vanili oleh pembeli merugikan petani.  (Laporan  Reporter POS-KUPANG.COM, Euginius  Mo’a).

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved