Ini Perkembangan Kasus Ibu Muda Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Meninggal Dunia

secara diam-diam di dekat Bandara El Tari Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara El Tari Penfui Kupang.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H 

Ini Perkembangan Kasus Ibu Muda Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Meninggal Dunia

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pihak Satreskrim Polres Kupang Kota terus mendalami kasus pembunuhan bayi berumur 2 tahun yang menggegerkan warga Kota Kupang pada 1 Januari 2020 lalu.

Ibu muda Andriana Lulu Djami alias Ina (33) tega menganiaya anaknya, DQ alias Quin (2) hingga meninggal dunia.

ibu muda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini setelah mengetahui anaknya telah meninggal dunia, lalu mencoba menguburkan korban secara diam-diam di dekat Bandara El Tari Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari bundaran arah menuju bandara El Tari Penfui Kupang.

Tersangka diamankan anggota TNI AU Kupang, Rabu (1/1/2020) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat pelaku hendak mengubur jenazah korban di TKP.

Korban dan pelaku pertama kali ditemukan oleh Serda Helman, anggota TNI-AU yang juga tinggal di Asrama TNI-AU Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/1/2020) menjelaskan, pelaku diduga mengalami depresi karena hubungannya dengan Suhendi alias Hendi (39) yang tidak jelas dan tekanan ekonomi.

"Depresi menjadi alasannya, pertama status hubungan suami-istri dengan suaminya, karena dia istri kedua dan alasan kedua adalah ekonomi, ada tunggakan untuk pembayaran kosan dan akumulasi dari hubungan status hubungan dan ekonomi ini sehingga saat ada masalah sepele dia emosi. Motivasi yang mendorong adalah situasi batin terkait hubungan dia dan suaminya dan ekonomi," katanya.

Diketahui tersangka merupakan istri siri Hendi dan sedang mengalami masalah ekonomi yakni tunggakan uang kos.

Korban Quin sekitar 3 bulan terakhir ini tinggal dengan pelaku, dan saat depresi lalu korban yang ngompol di atas kasur memantik kemarahan pelaku dan menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke tembok.

Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 31 Desember 2019 sekitar pukul 22.00 Wita.

"Akibat benturan cukup keras di bagian kepala itu, korban mengalami demam tinggi dan tidak ada nafsu makan," ujarnya.

Penganiayaan tidak berhenti sampai di situ, keesokan harinya, korban dianiaya sekali lagi di mana pelaku menempeleng pipi korban karena kembali ngompol di atas kasur.

Akibat, pada tanggal 1 Januari 2020, korban mengalami kejang-kejang hingga meninggal dunia pada pukul 14.00 Wita.

Pelaku yang panik, lantas menelepon suaminya, Hendi. Namun Hendi tiba di kosan pelaku yang terletak di Jln TPU Kampung Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved