Ustadz Yusuf Mansur
Diduga Terseret Perumahan Syariah di Sidoarjo, Ustadz Yusuf Mansur: Yang Penting Jangan Lari
Ustadz Yusuf Mansur Terseret Kasus Perumahan Syariah Sidoarjo: Yang Penting Jangan Lari!
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Diduga Terseret Perumahan Syariah di Sidoarjo, Ustadz Yusuf Mansur: Yang Penting Jangan Lari
POS-KUPANG.COM - Ustadz Yusuf Mansur Terseret Kasus Perumahan Syariah Sidoarjo: Yang Penting Jangan Lari!
Nama Ustadz Yusuf Mansur terseret dalam kasus dugaan perumahan syariah di Sidoarjo, Jawa Timur.
Mengutip Surya.com, Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama M Sidik Sarjono
Kantor perusahaan dengan nama perumahan syariah Multazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.
Penangkapan terhadap Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020).
Ustadz Yusuf Mansur mengaku santai menanggapi rencana pemanggilan dirinya oleh polisi dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, sudah 8 kali dipanggil kepolisian. Baginya yang terpenting jangan lari saat dipanggil polisi.
• Video Mantan Anggota DPRD dan Sekkot Samarinda Nyaris Adu Jotos Kini Jadi Sorotan di Media Sosial
• Bak Artis, Begini Penampilan Terbaru Veronica Tan Beda saat Jadi Istri Ahok yang Polos Tanpa Make Up
Hal itu ia ungkapkan di akun Instagramnya saat ada netizen yang senang dengan pemanggilannya.
"Alhamdulillah dipanggil, selamat ya," tulis akun @tm_bekti.
"Biasa aja, sebelumnya juga mondar-mandir dipanggil. Ada kali 8 kepolisian. dan jadi temen semua akhrirnya. Berkah ngejalanain. gak lari. Sekalian ceramah malahan," jawab Ustadz Yusuf Mansur.
Dalam postingan lain Ustadz Yusuf Mansur memberikan klarifikasinya.
Saya sdh dikontak kwn2 Polrestabes Surabaya.
Dan siap hadir.
Saya ga ada keterlibatan apa2.
Nama saya dan DQ, dicatut scr ga jelas.
Dulu katanya mau wakaf.
Sempet ketemuan, ketemuan biasa aja.
Tidak ada kerjasama apa2.
Dan tidak pernah ada ceramah motivasi di sana.
• Ustadz Yusuf Mansur Mengaku Dicatut Dalam Kasus Penipuan Perumahan Syariah Fiktif di Sidoarjo
• Reynhard Sinaga, Putra Bankir Terlibat Kasus Perkosaan Terbesar Inggris, Sahabat Ungkap Perilakunya
Tidak ada juga aliran dana apa2.
Saya sdh sampaikan ke kwn2 kepolsian, seperti biasa, saya akan hadir jika dibutuhkan keterangan dari saya.
Hal2 begini mencederai gerakan ekonomi syariah yg lagi bagus2nya.
Ke depan semoga kita semua lebih hati2.
Met al Mulk...
* 3 Fakta Modus Penipuan Perumahan Syariah di Sidoarjo Rp 1 T, Foto Ustadz Yusuf Mansur Ada di Brosur
Polrestabes Surabaya menangkap pemilik property syariah PT Cahaya Mentari Pratama bernama MSidik Sarjono
Kantor perusahaan dengan nama perumahan syariahMultazam Ismalic Residence itu berada di di Jalan Rungkut Asri Timur IX nomor 9 Surabaya.
Penangkapan terhadap Sidik Sarjono itu diungkapkan oleh Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Senin (6/1/2020).
Giadi mengatakan, penangkapan berlangsung setelah mendapatkan informasi dari korban modus penipuanproperty syariah PT Cahaya Mentari Pratama.
• Tanda Kematian Ria Irawan Telah Terlihat 40 Hari Sebelum Wafat, Sang Kakak: Dia Ngajak Saya Sholat
• Inilah Artis Indonesia dengan Like Instagram Terbanyak 2019, Syahrini - Luna Maya Siapa Terbanyak?
"Kami langsung melakukan penyelidikan serta penggeledahan di sebuah rumah yang digunakan kantor oleh pelaku. Kami amankan satu pelakunya sementara," katanya.
Berikut 3 fakta mengenai modus dugaan penipuan menjualperumahan syariah di Surabaya :
1. Ada foto Ustadz Yusuf Mansur di brosur
PT Cahaya Mentari Pratama mencantumkan foto Ustadz Yusuf Mansur du brosurnya.
Dalam salah satu brosurnya yang diterbitkan pada 2017, ada seminar umum yang akan didatangi oleh Ustadz Yusuf Mansur sebagai pembicaranya.
"2017 menyewa gedung Jatim Expo satu hall itu. Tapi Ustadz Yusuf Mansur tidak datang, katanya berhalangan," ujar Diah seorang korban.
Diah melanjutkan, dirinya tergiur iklan yang ditawarkan oleh pelaku melalui perusahaannya dengan konsep property tanpa riba.
"Saya dulu DP Rp 50 juta, kalau kebijakan kantornya itu bisa diangsur tiga kali, tapi saya kan itu ada uang tabungan haji, sama minta diangsur delapan kali dan boleh sama marketingnya itu," tambahnya.
Diah membeli satu kavling tanah dengan ukuran 6 meter x 15 meter dengan harga Rp 123.000.000 dan sudah lunas pembayaran sejak 2017 lalu.
"Tahunya sudah 2015, lalu angsuran lunas 2017, tapi sampai sekarang masih belum proggres baik IJB maupun AJB dan sertifikat.
Kok tau-tau sudah ada dengar kalau kami ditipu," tandasnya.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki terkait foto Ustadz Yusuf Mansur yang terpampang di brosur serta poster perusahaan tersebut.
"Masih kami selidiki apa keterkaitanya.
Sudah kami hubungi belum ada jawaban," singkat kanit Harda Iptu Giadi Nugraha.
2. Perumahan di atas tanah rawa
M Sidik Sarjono merupakan Direktur UtamaPT Cahaya Mentari Pratama diduga selaku developer abal-abal yang memasarkan perumahan syariah Multazam Islamic Residence.
Lokasi perumahan syariah itu beada di Desa Kalanganyar, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa lokasi tanah yang dipasarkan oleh pelaku merupakan tanah milik orang lain yang disewanya.
"Tersangka hanya menyewa sebidang tanah itu kemudian dipaving lali di foto dan dipasarkan ke masyarakat," beber Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (6/1/2020).
Perumahan Multazam Islamic Residence sendiri memasarkan produknya melalui brosur iklan dan poster serta website di www.multazamIslamicresidence.com.
"Tidak hanya melalui poster dan website, tapi juga pameran di beberapa mall. Untuk menarik konsumennya tersangka meyakinkan dengan menggunakan embel-embel konsep syariah," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Humaidi menjelaskan jika tanah tersebut dipastikan masih berupa rawa.
"Tanahnya berupa rawa dan sebagian sudah dipaving.
Namun untuk status tanhanya masih milik orang lain dan bukan atas nama perusahaan tersebut.
Statusnya itu tanah di sewa oleh perusahaan tersebut,"singkat Humaidi.
3. Ada tersangka lain
Polisi memastikan masih ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho saat menunjukkan barang bukti berupa site plan lokasi perumahan, brosur perumahan, dan poster seminar pada tahun 2017 yang mencatut foto Ustadz Yusuf Mansur.
"Ya tentu tersangka tidak berdiri sendiri. Kami masih lakukan pemeriksaan kepada para saksi dan terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat," beber Sandi, Senin (6/1/2020).
Lebih lanjut, dalam kasus tersebut, Sidik masih menerima pembayaran angsuran dari beberapa konsumennya.
"Sebelum ini memang tersangka masih menerima pembayaran dari para konsumennya ke rekening atas nama perusahaan tersangka.
Namun dalam faktanya setelah kami selidiki, rekening tersebut juga digunakan tersangka untuk bertransaksi kebutuhan pribadinya," tambah Sandi.
Sementara itu, Tony Aries salah satu ketua paguyuban konsumen Multazam itu menyebut jika saat ini ada 32 konsumen yang tergabung dalam paguyuban korban penipuan perusahaan property fiktif itu.
"Ada tiga puluh dua orang yang tergabung.
Itu masih banyak orang yang jumlahnya bisa ratusan konsumen. Diantara mereka sudah ada yang IJB dan AJB," terang Tony.
Kerugian dari para korban penipuan property syariah fiktif itu ditaksir mencapai hampir Rp 1 triliun.
Sebagian besar artikel ini telah tayang di Surya.co.id https://surabaya.tribunnews.com/2020/01/06/3-fakta-modus-penipuan-perumahan-syariah-di-sidoarjo-rp-1-t-foto-ustadz-yusuf-mansur-ada-di-brosur?page=all