Keputusan PPB Tahun 2016: Klaim China Atas Natuna Tidak Sah, Simak Penjelasan Lengkapnya

Keputusan PPB Tahun 2016: klaim China atas Natuna tidak sah, simak penjelasan lengkapnya

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/DOK TNI
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan | (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Morgono menggelar apel pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di pelabuhan Selat Lampa, Ranai Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, pasukan yang terlibat yakni sekitar 600 personil dengan jumlah KRI yang ada sebanyak lima unit kapal. 

Mahkamah menyatakan, hak-hak historis Tiongkok di LTS sebelumnya yang diklaim China telah terhapus jika hal itu tidak sesuai dengan ZEE yang ditetapkan berdasarkan perjanjian PBB.

Putusan itu dibuat menanggapi pengajuan keberatan Pemerintah Filipina tahun 2013. Filipina keberatan atas klaim dan aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan.

Filipina menuding Beijing mencampuri wilayahnya dengan sejumlah aktivitas, khususnya menangkap ikan dan mereklamasi gugusan karang untuk membangun pulau buatan.

Mahkamah menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa China telah menyebabkan kerusakan lingkungan dengan membangun pulau-pulau buatan.

Pembangunan pulau yang dilakukan Tiongkok di kawasan perairan itu tidak memberi hak apa pun kepada Pemerintah Tiongkok.

Keputusan ini didasarkan pada UNCLOS, yang telah ditandatangani baik oleh Pemerintah China maupun Filipina.

Keputusan itu bersifat mengikat, tetapi Mahkamah Arbitrase tidak memiliki kekuatan untuk menerapkannya.

Dalam pengaduannya, Filipina berargumen, klaim China di wilayah perairan LTS yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus itu bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.

Total terdapat 15 keberatan yang diajukan Filipina kepada Mahkamah Arbitrase Internasional. Implikasi pada status Natuna Pokok perkara yang diajukan oleh Filipina, terutama invaliditas klaim historic rights dan nine dash line serta klasifikasi fitur maritim, sebenarnya memiliki implikasi langsung bagi kawasan negara-negara di Laut China Selatan.

Beberapa negara itu antara lain Vietnam, Malaysia, dan Brunei. Semua negara itu bersinggungan dengan batas yang diklaim China, terutama terkait dengan historic rights dan nine dash line.

Bagi Indonesia yang sebelumnya tidak mengalami tumpang tindih atas wilayah yang diklaim China, juga diuntungkan putusan atas gugatan Filipina tersebut, karena China juga mengklaim perairan Natuna sesuai dengan dasar yang sama lewat historic rights dan nine dash line.

Sehingga PCA, secara tidak langsung tidak mengakui klaim China atas Natuna yang masuk dalam kawasan Laut China Selatan berdasarkan klaim sepihak tersebut. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan PPB: Klaim China Atas Natuna Tidak Sah",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved