Ikut Investasi Bodong Bermozet Rp 750 Miliar, Penyanyi Ello dan 4 Figur Publik Tertipu

Investasi bodong bernilai ratusan miliar rupiah menyeret nama penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello.

Editor: Agustinus Sape
Instagram/marcello_tahitoe
Ikut Investasi Bodong Bermozet Rp 750 Miliar, Penyanyi Ello dan 4 Figur Publik Tertipu 

Ikut Investasi Bodong bermozet Rp 750 Miliar, Penyanyi Ello dan 4 figur publik Tertipu. Polda Jatim selidiki PT Kam and Kam.

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Investasi bodong bernilai ratusan miliar rupiah menyeret nama penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello.

Ya, Ello ikut berinvestasi dalam MeMiles yang dinaungi oleh PT Kam and Kam.

Polda Jawa Timur menyebut bahwa MeMiles melakukan praktik penipuan berkedok investasi yang meraup omzet mencapai Rp 750 miliar dalam delapan bulan.

Manajer penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, Petra, buka suara terkait kasus investasi ilegal berbasis aplikasi androind bernama MeMiles.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Petra membenarkan bahwa Ello ikut berinvestasi dalam MeMiles yang dinaungi oleh PT Kam and Kam.

"Semua ikut, aku aja ikut, semua ada kami banyak yang ikut kayak gitu kan," kata Petra melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2020).

Namun, Petra mengatakan bahwa Ello belum mengetahui MeMiles tempatnya berinvestasi itu ternyata bodong.

Polda Jawa Timur menyebut bahwa MeMiles melakukan praktik penipuan berkedok investasi yang meraup omzet mencapai Rp 750 miliar dalam delapan bulan.

Dalam kasus tersebut, polisi menduga ada empat figur publik berivestasi di dalamnya.

Saat ditelusuri lebih lanjut di instagram @memiles_sby, terdapat sebuah video yang memperlihatkan Ello mendapatkan satu unit mobil.

Terdapat juga keterangan tertulis dalam unggahan tersebut yang bertuliskan "Ello aja udh gabung masa km blm hehhe".

Namun, dalam pengakuan Petra, Ello tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.

"Ya kami ikut aja ya, enggak ada keuntungan apa-apa," ungkapnya.

Meski begitu, Petra mengatakan selama berinvestasi di sana, pelantun tembang "Masih Ada" itu tidak mendapati kerugian.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved