Hari Pertama Masuk Liburan, 302 ASN Pemprov Tidak Hadir
hari pertama masuk liburan, dirinya dan Sekda NTT melakukan sidak ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Hari Pertama Masuk Liburan, 302 ASN Pemprov Tidak Hadir
POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Sebanyak 302 ASN/PNS lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tidak hadir pada hari pertama masuk liburan Natal dan Tahun Baru. Ketidakhadiran PNS ini ditemukan saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak).
Hal ini disampaikan Asisten III Setda NTT, Kosmas Lana,S.H, M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (3/1/2020).
Menurut Kosmas, hari pertama masuk liburan, dirinya dan Sekda NTT melakukan sidak ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
"Jadi hasil rekapitulasi sidak hari pertama masuk liburan, tanggal 3 Januari 2020, ada 302 PNS yang tidak hadir,. Sedangkan yang hadir sebanyak 3480 orang," kata Kosmas.
Dia menjelaskan, total PNS lingkup Pemprov NTT sebanyak 3.782 orang dengan jumlah instansi sebanyak 38 instansi.
Terkait ASN yang tidak hadir, apakah ada sanksi, Kosmas mengatakan, jika PNS yang terlambat, maka dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) akan dipotong sebesar 25 persen. Sementara bagi PNS yang tanpa berita,akan dipotong TPP sebesar 35 persen.
"Pemotongan akan dilakukan pada Januari 2020 ini. Sedangkan apabila tidak masuk tanpa berita hingga 46 hari ,maka sanksinya dipecat atau Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri," katanya.
Dia mengakui, saat sidak, dirinya melakukan sidak di Dinas PUPR NTT sedangkan Sekda NTT melakukan sidak di Dinas Dikbud NTT.
Sekda NTT , Ben Polo Maing mengatakan, BKD juga telah melakukan sidak ke beberapa OPD.
Terkait sanksi, ia mengakui, ada sanksinya jika tidak masuk tanpa berita maupun terlambat.
"Sanksinya ada, jika tidak masuk atau terlambat pasti ada, yakni pemotongan kesra," kata Ben.
Data
Jumlah Instansi Pemprov = 38
Jumlah PNS = 3.782
Jumlah yang hadir = 3.480
Jumlah yang tidak hadir = 302
Tugas luar = 77
Sakit = 95
Izin = 22
Cuti = 27
Tanpa Berita = 21
Tugas belajar = 60
Terlambat = 130(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)