Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada 6 Hari Kejepit Nasional

Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada 6 Hari Kejepit Nasional

Editor: Hasyim Ashari
Shu
Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada 6 Hari Kejepit Nasional 

Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada 6 Hari Kejepit Nasional 

POS-KUPANG.COM - Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2020, Ada 6 Hari Kejepit Nasional 

Di kalender tahun 2020, akan terdapat 16 hari libur nasional.

Jadwal libur dan cuti bersama tahun 2020 tersebut sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pemerintah telah sepakat, tahun 2020 memiliki 16 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama.

Kesepakatan ini dicapai setelah Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Rapat tersebut dipimpin mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, di ruang rapat menteri lantai 1 gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/8/2019) pagi.

Ramalan Cinta Bintang Kamis 2 Januari Aries Ngenes Leo Dicuekin Doi Scorpio PHP Melulu Kapan Nikah?

Mahasiswi Tewas Tanpa Busana, Pembunuhnya Teman Sendiri, Ucapan Orangtua Korban Picu Sakit Hati

Rapat dihadiri sejumlah menteri era Kabinet Indonesia Kerja, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dari pantauan Tribunnews.com, sebagian besar hari libur nasional 2020 jatuh pada hari kerja, yaitu Senin hingga Sabtu.

Bahkan sebanyak 6 hari libur nasional tahun 2020 jatuh pada hari Jumat.

Hanya ada 2 hari libur nasional yang jatuh pada hari Minggu.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi pekerja yang memakai skema 5 hari kerja.

Sebab mereka bisa lanjut libur dari hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Sementara karyawan dengan skema 6 hari kerja dari Senin-Sabtu, bila ada libur hari Jumat, maka Sabtu bisa menjadi hari kejepit nasional (harpitnas).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved