Pilkada 2020
Pilkada 2020 - Awal Tahun KPU NTT Terima Syarat Dukungan Balon Perseorangan
Persiapan Pilkada 2020 - awal tahun KPU NTT terima syarat dukungan balon perseorangan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Persiapan Pilkada 2020 - awal tahun KPU NTT terima syarat dukungan balon perseorangan
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pada awal tahun 2020, KPU sembilan kabupaten di NTT yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020 mulai menerima penyerahan syarat dukungan bakal calon (balon) perseorangan. Selain menerima syarat dukungan, KPU juga akan merekrut panitia ad hoc, yakni PPS dan PPK.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Thomas Dohu, Selasa (31/12/2019).
• Menunggal dengan Rakyat, Satgas Yonif 132/BS Bangun Dapur Gereja Paroki di Netemnanu Utara
Menurut Thomas, setelah adanya pengumuman syarat dukungan minimal bagi syarat calon perseorangan, maka KPU pada awal tahun 2020 ini mulai menerima penyerahan syarat calon perseorangan.
"Pada awal tahun, kita mulai siapkan untuk menerima dokumen syarat dukungan perseorangan," kata Thomas.
• Ini 4 Imbauan Kapolres Manggarai Jelang Malam Pergantian Tahun, Yuk Simak Isinya
Dijelaskan, KPU sembilan kabupaten di NTT yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun 2020, telah melakukan penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan di wilayah masing-masing.
Syarat dukungan setiap kabupaten berbeda berdasarkan data pemilih masing-masing.
"KPU di sembilan kabupaten telah melakukan penetapan jumlah minimum syarat dukungan perseorangan maupun sebarannya, sehingga pada awal tahun 2020, kita mulai menerima syarat dukungan tersebut," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)