Pamer Kemaluan, Buruh Bangunan di Kupang Ini Diamankan Polisi
Akibat pamer kemaluan, Oktovianus Tkela buruh bangunan di Kota Kupang ini Diamankan polisi
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Akibat pamer kemaluan, Oktovianus Tkela buruh bangunan di Kota Kupang ini Diamankan polisi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Perbuatan tidak terpuji dilakukan Oktovianus Tkela (38), seorang buruh bangunan di mana memamerkan kemaluannya di depan perempuan.
Oktovianus Tkela (38) ang juga warga RT 03 RW 01 Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang diamankan polisi dan mendekam dalam sel Polsek Alak sejak Kamis (26/12/2019).
• Gelapkan Uang Registrasi Semester Mahasiswa, Kasir Universitas Karya Darma Ini Dipolisikan
Kasus yang dilakukannya terjadi pada Rabu (25/12/2019) malam sekitar pukul 21.00 wita.
Korban dalam kasus ini yakni Sangrillah Putri (21), warga RT 13 RW 07, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat kejadian, pelapor yang juga korban sementara duduk di samping rumahnya.
Tiba-tiba pelapor mendengar suara siulan dan suara orang memanggil, sehingga korban membalikkan pandangannya dan melihat ke arah sumber suara.
• 12 Tank Panser Anoa untuk Perbatasan NTT
Saat itu korban melihat terlapor sementara menatap korban dan langsung mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah sambil memegang alat kelaminnya serta menunjukannya kelaminnya kepada korban.
Karena ketakutan dan panik, korban langsung berlari untuk memberitahukan kepada rekannya Jhoni dan Ridho serta orangtua korban.
Terlapor yang masih memamerkan kelaminnya langsung diamankan oleh warga setempat.
Lebih lanjut, korban kemudian datang ke Mapolsek Alak guna membuat laporan yang dituangkan di laporan Polisi Nomor : LP/B/275/XII/2019/Polsek Alak, tanggal 25 Desember 2019.
Aparat Kepolisian Polsek Alak yang menerima pengaduan ini langsung mengamankan terlapor agar terhindar dari aksi massa.
"Kasus pencabulan yang terjadi di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang ini sudah ditangani oleh unit Perlindungsn Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Alak," kata Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH saat ditemui di Mapolsek Alak, Kamis (26/12/2019).
Mantan Kasat Reskrim Polres Ngada Polda NTT ini juga mengakui bahwa terlapor saat itu mabuk karena mengkonsumsi minuman keras lokal jenis laru.
"Terlapor mabuk laru dan kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Alak.
Diperoleh pula informasi bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kota Kupang. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pamer-kemaluan-buruh-bangunan-di-kupang-ini-diamankan-polisi.jpg)