John Kei Akhirnya Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra (52) yang dulu dijuluki Godfather of Jakarta telah menghirup udara bebas.

Editor: Agustinus Sape
rri.co.id
John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (26/12/2019). 

Akhirnya John Kei Bebas dari LP Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

POS-KUPANG.COM - John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra (52) yang dulu dijuluki Godfather of Jakarta telah menghirup udara bebas.

Sejak 26 Desember 2019 ini ia tak lagi menjadi penghuni  LP Nusakambangan.

Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan itu tertuang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

"Terkait berita kebebasan John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra, bersama ini kami sampaikan bahwa benar bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan akan bebas 31 Maret 2025, namun setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," jelas Ade.

AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan. Penjahat kakap Jakarta (Godfather of Jakarta) John Kei
AKHIRNYA JOHN KEI Bebas dari Lapas Nusakambangan, Ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakan. Penjahat kakap Jakarta (Godfather of Jakarta) John Kei (dok tribunnews.com)

Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

Kemudian berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana.

"Termasuk telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade.

Melansir rri.co.id, John Kei yang mengenakan kaos warna hitam, dan celana jeans ini terlihat keluar dari pos Dermaga Wijayapura, yang merupakaan pos penyeberangan menuju ke Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 09.30 WIB.

Keluarga yang sudah menunggu di depan Pos Wijayapura sejak Kamis pagi, langsung menyerbu dan memeluk John Kei, satu persatu.

John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (26/12/2019).
John Kei disambut keluarga di Dermaga Wijayapura Cilacap, Kamis (26/12/2019). (rri.co.id)

John Kei mengatakan kebebasannya kali ini merupakan hadiah Natal di tahun 2019.

Dia sangat bersyukur atas anugerah yang diberikan. Untuk itu, kedepan, dia akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved