Mendikbud Nadiem Makarim: Ujian Sekolah Pilihan Ganda Menutup Pengembangan Siswa
Kata Mendikbud Nadiem Makarim: ujian sekolah pilihan ganda menutup pengembangan siswa
Perubahan USBN 2020 sesuai dengan Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Tidak hanya itu, melainkan satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.
Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Syarat kelulusan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan. (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem: Ujian Sekolah Pilihan Ganda Menutup Pengembangan Siswa Kita", https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/24/091 50021/nadiem--ujian-sekolah-pilihan-ganda-men utup-pengembangan-siswa-kita?page=all#page3.