Breaking News

Tak Terima Sering Dimaki-maki, Kakak Aniaya Adik Pakai Kapak Hingga Bersimbah Darah

Robi Udju (43) tega menganiaya adik kandungnya, Yapi Udju (40) menggunakan kapak, Jumat (20/12/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Dokumentasi Polsek Kelapa Lima
Pelaku (kedua dari kiri mengenakan penutup mulut) saat diamankan di Mapolsek Kelapa Lima, Jumat (20/12/2019). 

Tak Terima Sering Dimaki-maki, Kakak Aniaya Adik Pakai Kapak Hingga Bersimbah Darah

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Robi Udju (43) tega menganiaya adik kandungnya, Yapi Udju (40) menggunakan kapak, Jumat (20/12/2019).

Akibatnya, korban mengalami patah tulang pada tangan kiri dan luka robek.

Korban dianiaya pelaku di dalam rumah hingga korban bersimbah darah pada pukul 10.00 Wita.

Keduanya tinggal di rumah yang berbeda, namun dalam satu pagar dan bersebelahan di RT 01 RW 01 Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Diketahui tanah yang ditinggali keduanya merupakan tanah milik orangtuanya.

Pihak Polsek Kelapa Lima yang menerima laporan, langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku sekitar pukul 11.00 Wita.

Robi Udju (43) saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima mengaku, dirinya sudah tidak tahan dengan perilaku korban yang sering memaki-maki korban dengan kata-kata kotor.

"Sudah lama, saya tidak tanggapi, tapi sudah belasan tahun," katanya.

Saat mendapatkan perlakukan tersebut, pelaku saat itu mengambil kapak untuk sekedar mengancam korban agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, korban yang melakukan perlawanan membuat pelaku semakin tersulut emosi dan menganiaya korban

"Awalnya saya gertak saja. Tapi dia lawan. Ya sudah," ungkapnya.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Korban saat ini tengah menjalani visum di RSB Drs Titus Ully Kupang," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui korban memiliki gangguan psikologi sejak mengalami kecelakaan lalu lintas di mana terjadi benturan di kepala korban.

Hal tersebut, lanjut Kapolsek Kelapa Lima, yang menjadi dugaan penyebab kasus tersebut.

Pelaku hingga saat ini masih diamankan didan menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kelapa Lima.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved