Sopir Taksi Online Ancam Korban dengan Video Seks, Rekam Hubungan Badan 13 Gadis, Simak YUK
Seorang sopir taksi online, AS (34) yang ditangkap karena memeras korban dengan video seks ternyata pernah merekam hubungan badan dengan 13 wanita lai
POS KUPANG.COM--Sopir taksi online yang menghamili wanita dan memerasnya dengan menyebarkan video mesum berhasil dicokok polisi.
Seorang sopir taksi online, AS (34) yang ditangkap karena memeras korban dengan video seks ternyata pernah merekam hubungan badan dengan 13 wanita lainnya.
Kapolsek Pademangan, Kompol Joko Handono mengatakan, fakta itu terungkap setelah dilakukan proses pengembangan terhadap aksi bejat pelaku yang berstatus duda.
“Setelah melakukan penangkapan dan pendalaman, ternyata korbannya bukan satu orang saja korbannya dari si pelaku ini,” ucap Joko, Jumat (20/12/2019).
Berdasarkan data yang ada, total ada 14 wanita termasuk korban yang dihamili yang menjadi korban tipu muslihat pelaku.
• Rusia Siap Menutup Internet Mulai 23 Desember dengan Meluncurkan Infrastruktur Internetnya Sendiri
Modus yang dilakukan pun sama dengan korban, yang berawal dari pertemuan antara pengemudi dengan pelanggan.
“Awalnya, itu mengantar korban melalui taksi online kemudian chat dan diajak pacaran kemudian dilakukan perekaman (saat berhubungan badan) tanpa sepengetahuan dan dimintakan sejumlah uang,” ungkap Joko.
Joko menambahkan di antara korban tersebut, beberapa dinikahi secara siri.
Sementara, yang lainnya pernah sampai hamil, hingga akhirnya punya anak.
• Di Penjara Sukamiskin, Kamar Setnov dan Nazarudin 2 Kali Lebih Luas Kamar Bung Karno, Simak YUK
“Kemudian, ada dari beberapa korban yang dinikahi siri, ada juga yang tidak dan sampai ada yang sudah memiliki anak,” ungkap Joko.
•
• Lihat Profil dan Nama 5 Anggota Dewan Pengawas KPK yang Dilantik Jokowi, Mantan Hakim MA hingga Eks
Pelaku sendiri berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Jumat (13/12/2019) lalu, atas laporan korban, setelah dia dikirimi video seks.
Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 dan 4 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHP.
Sopir taksi online, AS (34) ditangkap karena memeras korban dengan ancaman video seks akan disebar.
• Warga Temukan 31 Anak Ular Kobra Sembunyi di Lipatan Sejadah Imam di Masjid
Diberitakan sebelumnya, seorang driver taksi online pacari penumpangnya sampai hamil, dan berujung driver taksi online peras uang kekasih.