Ini Sopir Taksi Online yang Rekam Video Seks dengan 14 Penumpang Incar Wanita Kesepian

Ini sopir taksi online yang rekam video seks dengan 14 penumpang incar wanita kesepian

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI
Seorang sopir taksi online berinisial AS (34) memeras pelanggannya dengan rekaman video seks antara dirinya dengan korban. 

Ini sopir taksi online yang rekam video seks dengan 14 penumpang incar wanita kesepian

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Sopir taksi online berinisial AS (34) yang diamankan Polsek Pademangan memilih wanita-wanita kesepian untuk diajak berhubungan badan hingga akhirnya ia rekam.

Dari ponsel AS, polisi menemukan sejumlah video seks bersama 14 orang berbeda yang direkam tersangka.

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Muhammad Fajar mengatakan AS biasanya mengincar wanita-wanita kesepian yang jadi penumpangnya.

Cerita Asal-Usul Kampung Diluncurkan Dinas Pariwisata Flotim

"Kalau pengakuan dia (tersangka) seperti itu, kan enggak semua orang nanggepin sopir taksi online," kata Fajar kepada wartawan di Mapolsek Pademangan, Jumat (20/12/2019).

Fajar mengatakan biasanya AS akan mengajak penumpang berinteraksi hingga merasa nyaman dan terbuka dengan dirinya.

Di akhir perjalanan, AS lantas meminta kontak WhatsApp yang sewaktu-waktu bisa ia kontak kemudian hari. "Kalau cewek itu nanggepin pasti jadi sama dia (diajak berhubungan badan)," ujar AS.

Hati-hati, Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Momen ketika berhubungan badan itu kemudian direkam oleh AS tanpa sepengetahuan korban-korbanya. Rekaman itu lantas dijadikan "senjata" oleh AS untuk memeras korban-korbannya tersebut.

Berdasarkan pengakuan AS, dari 14 orang yang ia rekam saat berhubungan badan, ada dua orang korban yang ia peras.

Adapun AS akhirnya ditangkap polisi setelah salah satu korban melapor karena gerah terus diperas tersangka. AS mengancam akan menjual video porno yang ia rekam saat berhubungan badan ke situs porno lokal.

Polisi lantas menangkap AS di kosannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (16/12/2010) lalu.

Terhadap AS, polisi menyangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Taksi Online yang Rekam Video Seks dengan 14 Penumpang Incar Wanita Kesepian",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved