VIRAL, Lihat Aksi Emak-emak Cabut Bunga di Jalan Tol, Turun dari Mobil Plat N, Viral
Video yang menunjukkan seorang ibu-ibu alias emak-emak mencabut bunga di tengah jalan tol viral. Dalam video tersebut, terlihat emak-emak itu tu
"Yasalaaam nanaonan ai ibu, sehat teu ?," tulis @ristanggiamurni.
"Semangat bu... Semuanya bu sama tihang2 nya cabutin," tulis @sarung_tangan_dan_jas_hujan.
• Bursa Transfers Liga 1 2020 Dibuka, Lihat Manuver Persib Maung Bandung Berburu Pemain
Tanggapan Jasa Marga
Kejadian dalam video viral itu dibenarkan oleh pihak Jasa Marga Pandaan Malang.
"Benar (di Tol Singosari Malang)," ujar Humas Jasa Marga Pandaan Malang, dikutip TribunJabar.id dari Kompas, Selasa (17/12/2019).
Bunga yang dicabut oleh perempuan dalam video adalah kembang sepatu.
Keberadaan bunga itu di wilayah tol, adalah untuk memperintah Kota Malang.
Bunga Kembang Sepatu. (shutterstock)
Menurutnya, kejadian tersebut baru pertama kalinya.
Sesuai ajaran agama, mengambil barang yang bukan haknya adalah mencuri.
Ia mengingatkan, perbuatan itu melanggar hukum.
Tentu saja, ada sanksi yang mengancam, sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.
• Striker PSS Sleman Yevhen Bokhashvili Merapat ke Persib Maung Bandung, Lihat Ucapan Bobotoh
“Pasal 362 KUHP, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata Agus.
Lebih lanjut ia berharap, perempuan dalam video viral meminta maaf.
Ia mengimbau masyarakat agar turut menjaga tanaman dan kebersihan jalan tol.
“Kami berharap pelaku pencabutan melakukan permintaan maaf saja. Kalau polisi mau proses itu haknya polisi, karena yang dicuri kategori barang milik negara,” ujar Agus.
