Ari Ashkara eks Dirut Garuda Disebut Intel yang Menyamar, Ini Penjelasan Badan Intelijen Negara
Ari Ashkara eks Dirut Garuda Disebut Intel yang Menyamar, Ini Penjelasan Badan Intelijen Negara
POS-KUPANG.COM - Badan Intelijen Negara Klarifikasi Status Ari Ashkara Eks Dirut Garuda Indonesia, Benarkah Intel Seperti Beredar di Media Sosial?
Lini masa media sosial khususnya Twitter dan Facebook mendadak ramai.
Gara-gara beredar postingan jika Ari Ashkara mantan Dirut Garuda Indonesia yang dipecat adalah anggota Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyamar.

Badan Intelijen Negara (BIN) memastikan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) bukan anggota BIN.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menanggapi isu yang beredar di media sosial, bahwa Ari Askhara adalah anggota mereka.
"Ari Askhara bukan anggota BIN," tegas Wawan Purwanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Karena sudah menyebarnya kabar tersebut, BIN merasa perlu untuk memberikan klarifikasi ke publik.
• Ternyata Menteri Erick Thohir Terima Laporan soal Dugaan Penyelewengan Dana CSR Garuda
• Setelah Obrak Abrik Garuda, Erick Thohir Tugaskan Ahok dan Nicke Cek 142 Anak Perusahan Pertamina
• Pecat Dirut Garuda, Rocky Gerung Sebut Erick Thohir Pencitraan, Reaksi Najwa Shihab Jadi Sorotan
• Diduga Terlibat Skandal dengan Dirut Garuda Ari Ashkara, Inilah Potret Putri Novitasari Ramli
• Erick Thohir Tertawa Geli Dengar Nama Garuda Tauberes Indonesia, Cucu Usaha PT Garuda
• Rocky Gerung Nilai Erick Thohir Rombak Garuda Pertamina PLN Pencitraan Gegara Tunjuk Mantan Menteri?
• Ulah Bos-bos Garuda Bikin Sakit Hati Suami Pramugari,Istri Dipaksa Temani Pembesar Garuda Berkaraoke
"Sehubungan dengan beredarnya berita via twitter maupun medsos lainnya bahwa Eks Dirut Garuda I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) adalah anggota BIN dan berita tersebut mendapat retweet serta tanggapan luas dari berbagai pihak. Klarifikasi ini diharapkan ada kejelasan di masyarakat dan mohon maklum adanya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.
Pencopotan ini adalah buntut kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia GA 9721, berjenis Airbus A330-900 Neo yang baru datang dari pabriknya di Prancis.
Tak cuma itu, usai pertemuan dengan Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Sabtu (7/12/2019) Dewan Komisaris Garuda Indonesia memutuskan memberhentikan sementara semua direksi Garuda Indonesia yang terindikasi terlibat.
"Memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung," terang Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol saat membacakan hasil pertemuan.
Berdasarkan manifes, jajaran direksi yang dimaksud, Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
Pemberhentian sementara jajaran direksi berlaku hingga dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Hal tersebut harus dilakukan mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka. RUPSLB akan dilakukan setelah 45 hari pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak video berikut:
Hukuman Lain Menanti Ari Ashkara yang Nakal Itu
Ari Ashkara eks Dirut Garuda Indonesia tak hanya dicopot, ini hukuman lain menanti usai Menteri BUMN Erick Thohir murka.
Tak cukup dengan mencopot Ari Ashara dari jabat bos Garuda Indonesia.
Pemerintah memastikan penyelundupan motor Harley Davidson yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk nonaktif, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara akan dikenai hukuman pidana penjara.
Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN RI, Erick Thohir saat melakukan jumpa pers bersama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Kamis (5/12/2019) sore.
• Ternyata Menteri Erick Thohir Terima Laporan soal Dugaan Penyelewengan Dana CSR Garuda
• Setelah Obrak Abrik Garuda, Erick Thohir Tugaskan Ahok dan Nicke Cek 142 Anak Perusahan Pertamina
• Pecat Dirut Garuda, Rocky Gerung Sebut Erick Thohir Pencitraan, Reaksi Najwa Shihab Jadi Sorotan
• Diduga Terlibat Skandal dengan Dirut Garuda Ari Ashkara, Inilah Potret Putri Novitasari Ramli
• Erick Thohir Tertawa Geli Dengar Nama Garuda Tauberes Indonesia, Cucu Usaha PT Garuda
• Rocky Gerung Nilai Erick Thohir Rombak Garuda Pertamina PLN Pencitraan Gegara Tunjuk Mantan Menteri?
• Ulah Bos-bos Garuda Bikin Sakit Hati Suami Pramugari,Istri Dipaksa Temani Pembesar Garuda Berkaraoke
"Saya yakin Ibu Menteri Keuangan dan Dirjen Bea cukai akan memproses secara tuntas. Apalagi di sini ditulis kerugian negara, jadi kalau ukurannya kayak gini sudah menjadi faktor yang tidak hanya perdata tetapi menjadi faktor pidana," kata Erick Thohir sebagaima ditayangkan Kompas TV pada Jumat (6/12/2019).
Dilansir Kompas TV, Ari Askhara terancam dijerat menggunakan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Dalam pasal 102 UU Nomor 17 tahun 2006, terdapat 8 tindakan yang dapat terjerat menggunakan pasal ini.
Satu di antaranya yaitu tindakan mengangkut barang impor tanpa mencantumkannya dalam manifest.
"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)."
Begitu bunyi pasal tersebut pada poin a.
Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006, orang yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.
Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal hukuman penjara 10 tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
"...dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
• Ternyata Menteri Erick Thohir Terima Laporan soal Dugaan Penyelewengan Dana CSR Garuda
• Setelah Obrak Abrik Garuda, Erick Thohir Tugaskan Ahok dan Nicke Cek 142 Anak Perusahan Pertamina
• Pecat Dirut Garuda, Rocky Gerung Sebut Erick Thohir Pencitraan, Reaksi Najwa Shihab Jadi Sorotan
• Diduga Terlibat Skandal dengan Dirut Garuda Ari Ashkara, Inilah Potret Putri Novitasari Ramli
• Erick Thohir Tertawa Geli Dengar Nama Garuda Tauberes Indonesia, Cucu Usaha PT Garuda
• Rocky Gerung Nilai Erick Thohir Rombak Garuda Pertamina PLN Pencitraan Gegara Tunjuk Mantan Menteri?
• Ulah Bos-bos Garuda Bikin Sakit Hati Suami Pramugari,Istri Dipaksa Temani Pembesar Garuda Berkaraoke
Mantan Direktur Utama PT Pelindo III itu juga dimungkinkan terkena peraturan atau UU lain terkait penyelundupan.
Dalam kasus ini, penyelundupan motor klasik Harley Davidson menggunakan pesawat udarara Garuda Indonesia.
Sepeda motor tersebut dibongkar dan dipisah-pisahkan onderdilnya.
Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 disebutkan barang dengan kode HS 711 ini tidak ada pada daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.
Hal itu menunjukkan ada 2 pelanggaran dilakukan Ari Ashkara.
Pertama, tidak memasukkan kendaraan Harley Davidson dalam manifest penerbangan Garuda Indonesia menuju ke Indonesia.
Kedua, onderdil Harley Davidson tersebut tidak masuk dalam daftar yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan yaitu sesuai dengan kode HS 8711.
Sejauh ini, kasus dugaan penyelundupan Harley Davidson masih diselidiki Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu dan belum ditangani polisi.
Kendati demikian, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, pihak kepolisian siap jika sewaktu-waktu diminta untuk mengusut atau menyelidiki kasus penyelundupan tersebut.
Fuad Rizal Plt Dirut Garuda Indonesia
Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia telah menetapkan Fuad Rizal untuk menjadi Plt direktur utama maskapai plat merah itu.
Sebelum jadi Plt, Fuad Rizal merupakan Direktur Keuangan Garuda Indonesia.
“Supaya Garuda bisa berjalan baik semua prosesnya, maka (Plt) akan diambil dari internal. (Statment) Kita sama Menhub (Budi Karya) kompak (Fuad Rizal jadi Plt Dirut Garuda),” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Arya Sinulingga menambahkan, Fuad Rizal akan menjadi Plt Dirut Garuda Indonesia sampai dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
“Kita mau operasional (Garuda Indonesia) tetap jalan juga. Beliau (Fuad) juga orang keuangan,” kata Arya Sinulingga.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi buka suara soal penunjukan Plt Direktur Utama Garuda Indonesia pengganti I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.
Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya telah bermusyawarah menunjuk Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menjadi Plt Dirut Garuda Indonesia.
Fuad Rizal ditunjuk sebagai Plt setelah Menteri Bahan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mencopot Ari Askhara, Kamis (5/12/2019).
Ari Ashkara dicopot karena telah menyelundupkan motor klasik Harley Davidson keluaran 1972 dengan kisaran harga Rp 800 juta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Bukan Anggota BIN,