Format Aksi Damai di Nagekeo
Toa Muallaf Harap Ada Solusi Bijak dari Pemda Nagekeo Terkait Persoalan Tanah di Tonggurambang
Tokoh masyarakat Tonggurambang, Toa Muallaf, berharap ada solusi bijak terkait persoalan tanah yang diklaim oleh TNI AD
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Toa Muallaf Harap Ada Solusi Bijak dari Pemda Nagekeo Terkait Persoalan Tanah di Tonggurambang
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Tokoh masyarakat Tonggurambang, Toa Muallaf, berharap ada solusi bijak terkait persoalan tanah yang diklaim oleh TNI AD di Desa Tonggurambang Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo.
Toa Muallaf yang juga Kepala Desa Tonggurambang ikut dalam aksi damai yang digelar oleh Forum Masyarakat Tonggurambang (Format).
"Saya sebagai tokoh masyarakat berharap agar ada solusi bijak dari pemerintah Nagekeo terkait persoalan ini," ujar Toa Muallaf di Aula Kantor DPRD Nagekeo, Senin (16/12/2019).
Toa Muallaf menjelaskan ada dua dua dusun di Desa Tonggurambang yang terdiri 200 KK yang diklaim oleh pihak TNI bahwa itu adalah tanah milik Transad.
"Untuk pembangunan fisik di dua dusun itu tidak pernah dilaksanakan karena ketika akan mau dibangun dilarang," ujar Toa Muallaf.
• BREAKING NEWS : Di Nagekeo FORMAT Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Nagekeo
Ia berharap persoalan itu akan segera berakhir dan meminta Pemda Nagekeo bersama DPRD dapat mendengar langsung aspirasi dari masyarakat Tonggurambang.
Sampaikan Enam Tuntutan
Sebelumnya, Ratusan lebih masyarakat dari Desa Tonggurambang Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo melakukan aksi damai di Kantor Bupati Nagekeo, Senin (16/12/2019).
Ratusan lebih masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Tonggurambang (Format) itu melakukan aksi damai mulai dari Desa Tonggurambang melintasi jalan Jenderal Soeharto, Jalan Soekarno-Hatta menuju Kompleks Civic Center Kantor Bupati Nagekeo di Kelurahan Lape Kota Mbay.
Pantauan POS-KUPANG.COM, di Aula Setda Nagekeo ratusan warga diterima oleh Sekda Nagekeo, Lukas Mere, Asisten I Setda Nagekeo, Lorens Pone, Kasat Pol PP Elias Taek dan Camat Aesesa Pius Dhari.
Penanggungjawab Aksi Damai, Muhamad Dedi Ingga, membacakan pernyataan sikap saat dialog di aula Setda Nagekeo.
"Diam tertindas atau bangkit melawan, karena diam adalah suatu penghianatan hidup rakyat," ujar Dedi.
Lanjut Dedi, selama kurang lebih 40 tahun lamanya masyarakat onggurambang hidup dalam tekanan dan terintimidasi, hal ini diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah kabupaten Ngada pada waktu itu sekarang kabupaten Nagekeo.
Penerbitan SK Bupati No 2/AGL/PLD/1977 tentang penunjukan pintu-pintu pada proyek irigasi Mbay dan atau penerbitan SK Gubemur KEPALA DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR No 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 tentang pemberian hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA.
"Akibat kebijakan tersebut telah terjadi perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Kondisi ini terus terjadi hingga saat ini, masyarakat tonggurambang sampai saat ini tidak bisa berbuat apa apa di atas tanahnya sendiri, bahkan untuk membuat rumah yang layak huni dan atau membuat kamar mandi pun tidak bisa, masyarakat selalu mendapat pencegahan oleh oknum TNI," ujar Dedi.
Dedi mengungkapkan kucuran dana desa yang menjadi program pemerintah pusat pun tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat Tonggurambang.
Lanjut Dedi, hal ini mendesak masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang (Format) meminta pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD Nagekeo dan BPN Nagekeo untuk segera,
Pertama, pemerintah kabupaten Nageko segera membentuk tim pencari fakta dan atau tim pengkajian terhadap persoalan silang sengketa tanah hak pakai PANGDAM VI UDAYANA di Desa Tonggurambang.
Kedua, mengembalikan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang yang sampai saat ini masih dikuasai dan dimanfaatkan olen masyarakat Tonggurambang,
Ketiga, merevisi sertifikat HAK PAKAI No I atas Nama KODAM VI UDAYANA. Dengan ketentuan sebelah utara jalan raya tetap menjadi milik masyarakat Tonggurambang dan sebelah selatan jalan raya tetap dikuasi oleh PANGDAM VI UDAYANA.
Keempat, pemerintah daerah Nagekeo dan DPRD Nagekeo wajib menjamin hak hak masyarakat
atas tanah serta melakukan aktifitas hajat hidup masyarakat di atas tanah yang dikuasai
olch masyarakat.
Kelima, DPRD kabupaten Nagekeo segera membentuk panitia khusus (Pansus DPRD Nagekeo) penyelesaian perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Keenam, Pemerintah daerah kabupaten Nagekeo, DPRD kabupaten Nagekeo dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Nagekeo harus secara jujur dan bersikap kastria untuk membuka data data penyerahan, proses pensertifikatan dan atau pemberian Hak pakai kepada KODAM VI UDAYANA yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
"Demikan pernyataan sikap masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang untuk segera dilaksanakan selambat
lambatnya tanggal 10 Januari tahun 2020. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan dan
atau tidak ditanggapi maka kami masyarakat Tonggurambang akan terus memperjuangkan hak
hak atas tanah kami sampai titik darah penghabisan dan kami akan melakukan aksi yang lebih
besar lagi," tegas Dedi.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)