Berkas Perkara Ibu Kandung yang Bunuh Bocah Kembar di Kupang Dilimpahkan Polisi

Berkas perkara ibu kandung yang bunuh bocah kembar di Kota Kupang Dilimpahkan Polisi

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH 

Berkas perkara ibu kandung yang bunuh bocah kembar di Kota Kupang Dilimpahkan Polisi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas perkara kasus pembunuhan bocah kembar di Kota Kupang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak jaksa. Tersangka dalam kasus ini yakni ibu kandung kedua korban bernama Dewi Regina Ano (24).

Ibu kandung ini tega menghabisi nyawa dua bocah laki-lakinya, Angga Masus (5) dan Angki Masus (5) di tempat tinggal mereka di mes milik Hotel Ima Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Anak Kandung Derita Gangguan Jiwa di Sikka Bacok Ibu Kandung, Jari Kelingking Putus

Berkas perkara tahap dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Senin (16/12/2019) pagi.

Demikian disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH dan dihubungi pada Senin (16/12/2019).

"Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU Kejari Kupang pada Senin (16/12/2019) pagi," ungkapnya.

Reaksi Direktris RSUD Maumere Ketika Mengetahui Korban KDRT Alami Pendarahan Hati

Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus penganiayaan tersebut dilakukan setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Dewi Regina Ano (24), ibu kandung yang membunuh anak kembarnya menangis saat menjalani rekonstruksi kasus itu di Mapolres Kupang Kota, Jumat (11/10/2019).
Dewi terlihat menangis saat menjalankan adegan ketiga dimana saat itu tengah duduk bersama suaminya, Obir Masus (32).

Obir Masus dan seorang saksi Yoris Banani dalam adegan tersebut kembali ke TKP untuk makan dan istirahat usai bekerja.

Obir yang mengenakan jaket hijau bahkan tak menatap tersangka, ia hanya duduk terdiam hingga reka ulang selanjutnya.

Tersangka Dewi, kembali menangis hingga mengusap air matanya saat selesai melakukan seluruh adegan dan berjalan menuju ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Ditemani seorang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota dan kuasa hukumnya, Dewi sempat menoleh dan melihat Obir, tapi tak ada respon dari sang suami. "Mau ketemu," kata penyidik kepada Dewi.

Merespon pertanyaan itu, Dewi hanya menoleh melihat suaminya beberapa saat dan berjalan sambil menangis.

Obir Masus saat diwawancarai merasa sakit hati karena anak kembarnya, Angga Masus dan Angki Masus dihabisi isterinya. "Setelah kejadian saya susah tidur, ingat anak saya," katanya.

Diakuinya, kedua anaknya merupakan motivasi bagi dirinya untuk tetap semangat bekerja. Menurutnya, ia selalu menjalankan tugasnya sebagai suami dengan memberikan nafkah bagi sang istri. Setiap kali gajian, Obir selalu memberikan semua uangnya untuk sang istri.

Obir juga membantah dirinya tidak bertanggung jawab dalam memberikan uang kepada sang istri.
Satuan Reskrim Polres Kupang Kota rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan anak yang terjadi pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Tersangka dalam kasus ini adalah Dewi Regina Ano (24), ibu kandung bocah laki-laki kembar masing-masing Angga Masus (5) dan Angki Masus (5).

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Kupang Kota rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan anak yang terjadi pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Rekonstruksi kasus ini dilakukan di Mapolres Kupang Kota, Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 10.00 Wita.

Semula, rekonstruksi akan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun kondisi psikologi tersangka yang masih trauma atas kejadian tersebut.

Mengenakan baju kaos berwarna merah dipadu celana pendek bermotif batik, Dewi Regina Ano tampak tenang dalam memperagakan setiap adegan demi adegan.

Terdapat sebanyak 28 adegan yang diperagakan tersangka dan para saksi dalam rekonstruksi yang dilaksanakan selama 2 jam

Rekonstruksi diawali saat tersangka ke kios milik Hamia (45) untuk membeli bumbu penyedap rasa dan biskuit bersama anaknya.

Selanjutnya tersangka kembali ke tempat tinggalnya dan pada pukul 12.00 Wita, suaminya Obir Masus (32) ditemani saudara Yoris Banani kembali ke mes tersebut dan mereka makan siang bersama.

Obir Masus sempat beristirahat sekitar 1 jam dan pada pukul 13.00 Wita kembali ke tempat kerjanya di Hotel Ima Kupang. Tersangka lalu menutup pintu dan jendela dari arah dalam dan beristirahat bersama kedua anaknya.

Saat terbangun sekitar pukul 15.30 Wita, tersangka masih duduk sebentar lalu memikirkan sikap suaminya lalu emosi dan memilih mengakhiri hidupnya bersama kedua anaknya.

Tersangka lalu mengambil sebilah parang yang terdapat di dinding mes lalu mengayunkan parang tersebut ke arah kepala anaknya.

Korban pertama yang dihabisi oleh tersangka yakni Angga dilanjutkan dengan anaknya Angki yang tengah tertidur pulas. Kedua bocah kembar itu dipotong sang ibu pada bagian kepala.

Usai menghabisi nyawa kedua anaknya, tersangka lalu mencoba membunuhnya dirinya dengan menusukkan parang tersebut ke bagian perut dan menggorok lehernya sendiri.

Upaya bunuh diri itu dilakukan dalam posisi berdiri. Tersangka lalu terjatuh dan tak sadarkan diri di TKP. Tersangka dan kedua korban ditemukan Obir Masus yang pulang dari tempat kerjanya.

Tersangka yang meregang nyawa langsung dilarikan ke RSUD SK Lerik Kota Kupang, sedangkan kedua korban anak meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH usai rekonstruksi mengatakan, rekonstruksi tersebut digelar sesuai petunjuk jaksa.

"Rekonstruksi ini untuk memperjelas kasus tersebut dan peran dari tersangka demi melengkapi berkas perkara, sehingga jaksa dalam membuat dakwaan pun memiliki gambaran detail kasus tersebut," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved