Polisi Dalami Kasus Tewasnya Omri Saat Pengerjaan Listrik Desa
pemanggilan pihak PLN untuk mengambil keterangan terkait pekerjaan listrik desa dan SOP pekerjaan listrik desa.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Polisi Dalami Kasus Tewasnya Omri Saat Pengerjaan Listrik Desa
POS-KUPANG.COM|SOE -- Pihak kepolisian, Polres TTS langsung melakukan penyelidikan kasus meninggalnya Omri Nomleni, Warga Desa Hane, Kecamatan Noebeba yang meninggal akibat tersengat arus listrik saat melakukan pengerjaan listrik desa di Desa Teas, Sabtu (14/12/2019) siang.
Seorang karyawan dari PT Marubeni Elohim telah diperiksa penyidik Polres TTS terkait pelaksanaan pekerjaan listrik desa yang memakan satu korban jiwa tersebut.
" Satu karyawan PT Marubeni Elohim kemarin langsung kita periksa terkait kronologi kejadian yang menewaskan Omri dan juga pelaksanaan pekerjaan listrik desa di Desa Teas, Kecamatan Noebeba. Kita masih melakukan pendalaman dalam kasus ini," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH.,MH kepada pos kupang.com, Minggu (15/12/2019) melalui sambungan telepon.
Selain dari pihak PT Marubeni Elohim lanjut Jamari, pihaknya juga akan menjadwalkan pemanggilan pihak PLN untuk mengambil keterangan terkait pekerjaan listrik desa dan SOP pekerjaan listrik desa.
" Setelah pihak PT Marubeni Elohim, nanti dari pihak PLN juga akan kita panggil untuk ambil keterangan terkait pekerjaan listrik desa tersebut. Baik proses maupun SOP nya," jelasnya.
Kepala PLN ULP Soe, Hendera Aditya yang dikonfirmasi terpisah terkait insiden meninggalnya Omri Nomleni akibat tersengat arus listrik di Desa Teas membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, korban merupakan pekerja dari vendor PLN, PT. Marubeni Elohim yang sedang mengerjakan listrik desa di Desa Teas.
Pada saat pekerjaan listrik tersebut, dikatakannya, pihak vendor tidak melakukan koordinasi dengan pihak PLN. Dan hal itu sudah menyelahi SOP.
" Mereka kerja tanpa koordinasi dengan kita kakak, Makanya tidak ada pengawasan dari pihak PLN saat pekerjaan di lapangan. Ini sudah menyalahi SOP," kata Hendera.
Ketika ditanyakan apakah pihak PLN akan memberikan sanksi kepada pihak vendor atas pelanggaran SOP tersebut, Hendera mengatakan, hal tersebut masih dikomunikasikan dengan pihak atasan.
"Kakak saya tidak bisa ambil keputusan sendiri. Nanti saya koordinasi dulu dengan Pimpinan saya terkait sanksi untuk vendor," ujarnya.
Untuk diketahui, Omri Nomleni warga Desa Hane, Kecamatan Noebeba, tewas usai tersengat listrik, Sabtu (14/12/2019) sekitar pukul 14.00 WITA. Omri Tewas tersengat listrik dan tubuhnya tergantung di atas tiang listrik.
Sayangnya, saat korban tersengat listrik, teman-teman korban yang sama-sama mengerjakan alat Penangkis listrik justru Kabir meninggalkan korban dengan posisi tergantung di atas tiang listrik.
Istri korban, Veronika Isu yang melihat langsung kejadian tersebut langsung berteriak histria melihat tubuh sang suami sudah tergantung pada tiang listrik dengan tali pengaman masih terikat pada pinggangnya.
Veronika yang tak kuasa melihat kondisi sang suami berusaha mencari pertolongan dengan berlari ke arah perumahan warga yang berada tak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di dusun Toiayo, Desa Teas, Kecamatan Noebeba.
• Jefri Riwu Kore Buka Muskot III IPSI
• Gereja Kota Baru Teguhkan 62 Anggota Sidi Baru dan Baptis 2 Pemuda Menjadi Warga GMIT
Warga Desa Teas pun langsung berdatangan ke lokasi untuk melihat kondisi korban. Namun warga tidak bisa berbuat apa-apa karena tubuh korban berada di atas tiang listrik. (Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota)