Dukcapil Kota Kupang Rekam KIA dan Akta Kelahiran Bagi Jemaat Ebenhaezer Oeba

pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan tepat sasaran bagi masyarakat Kota Kupang.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Perekaman KIA dan Akta Kelahiran di Gereja Ebenhaezer Oeba, Kota Kupang, Sabtu (14/12/2019). 

Dukcapil Kota Kupang Rekam KIA dan Akta Kelahiran Bagi Jemaat Ebenhaezer Oeba

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Panitia Perayaan Hari Raya Gerejawi (PHRG) Tahun 2019 Jemaat GMIT Ebenhaezer Oeba bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang menggelar kegiatan Pelayanan Kasih berupa pelayanan perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran di Gereja Ebenhaezer Oeba, Sabtu (14/12/2019).

Kegiatan yang berlangsung di Gereja Ebenhaezer Oeba ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) Disdukcapil Kota Kupang, Agus Ririmasse.

Kegiatan ini sejalan dengan visi dan misi serta maklumat pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang yaitu mengedepankan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan tepat sasaran bagi masyarakat Kota Kupang.

“Terimakasih kepada Panitia PHRG Jemaat Ebenhaezer Oeba yang telah mengundang kami melaksanakan pelayanan di gereja ini. Kami di Disdukcapil Kota Kupang berkomitmen untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Kupang, yaitu menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, oleh karena itu hari ini kami memenuhi permintaan panitia PHRG Jemaat Ebenhaezer Oeba untuk melakukan pelayanan perekaman KIA dan akta kelahiran bagi jemaat yang membutuhkan,” ujar Agus Ririmasse.

Menurutnya, Perekaman KIA dan pendaftaran Akta Kelahiran merupakan kewajiban orangtua terhadap anak, apalagi KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, wajib dimiliki oleh setiap anak sebelum memiliki KTP dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik bagi si anak.

Agus mengapresiasi pihak gereja yang menggandeng Disdukcapil untuk membantu masyarakat mendapatkan pelayanan kependudukan.

Hal ini menurutnya sejalan dengan komitmen Disdukcapil yang berupaya mengedepankan pelayanan prima bagi masyarakat, salah satunya dengan berkolaborasi dengan instansi lain seperti kepolisian dan organisasi keagamaan yang ada di wilayah di Kota Kupang.

"Oleh karena itu, kami menyambut baik bagi instansi/organisasi yang berkenan mengundang Disdukcapil untuk membantu masyarakat yang membutuhkan layanan kependudukan melalui kegiatan-kegiatan seperti ini, sehingga masyarakat tidak harus ke kantor Disdukcapil pada jam kerja saja jika membutuhkan pelayanan kami,” jelasnya.

Dalam laporannya, Ketua Panitia PHRG, B. J. J. S. Pella, mengatakan kegiatan ini merupakan perwujudan salah satu program dari Panitia PHRG yaitu pelayanan kasih bagi jemaat.

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Kupang dan direspon dengan sangat positif sehingga kegiatan ini dapat terlaksana.

“Kami bersyukur pihak Disdukcapil berkenan membantu kami mewujudkan Program Pelayanan Kasih dalam rangka PHRG di Jemaat Ebenhaezer Oeba ini, kami ucapkan terimakasih kepada pihak Disdukcapil yang bersedia hadir dan membantu kami melaksanakan kegiatan perekaman KIA dan Akta Kelahiran bagi jemaat yang membutuhkan. Jemaat tampak menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, terbukti banyak jemaat yang memanfaatkan pelayanan ini,” ujarnya.

Menurut laporan yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Disdukcapil Kota Kupang, Emanuel Temaluru, SSTP, M.Si, sampai akhir waktu pelayanan, total yang terlayani dalam perekaman KIA dan Akta Kelahiran di Gereja Ebenhaezer Oeba berjumlah total 110 orang, dengan rincian KIA berjumlah 95 orang dan Akte Kelahiran berjumlah 15 orang.

“Dengan terlaksananya sejumlah perekaman KIA dan Akta Kelahiran menandakan bahwa semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya dokumen identitas kependudukan bagi anak, pembuatan dokumen-dokumen tersebut tidak hanya diperlukan agar anak dapat daftar sekolah saja, namun ini sebagai bentuk tanggung jawab orangtua dalam rangka upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak kontitusional anak sebagai warga negara. Untuk mengurusnya tidaklah rumit, cukup membawa KTP ayah dan ibu kandung serta akta kelahiran dan foto si anak untuk mendapatkan KIA,” jelasnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved