Ini Nasib Pria yang Tergiur Tubuh Bugil Gadis saat Mandi, Ada Luka Robek di Kemaluan, Info
Heri Hamzah (36), pria asal Kediri, diduga melakukan pelecehan terhadap anak majikannya, ES, di tempatnya bekerja di Surabaya.
POS KUPANG.COM- - Heri Hamzah (36), pria asal Kediri, diduga melakukan pelecehan terhadap anak majikannya, ES, di tempatnya bekerja di Surabaya.
Kini Heri Hamzah pun diadili di Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempertanggung-jawabkan perbuataannya.
Untuk diketahui, Heri Hamzah bekerja pada keluarga korban di Jalan Kertajaya, Surabaya, sekitar lima tahun lamanya.
• Lihat Kelanjutan Kisah Cinta Terlarang Mama Muda dan Politisi PKS, Siap Tes DNA Anak, Info
Di sana, terdakwa Heri Hamzah bekerja sebagai tenaga serabutan.
Sidang berlangsung secara tertutup dengan agenda keterangan saksi dari dua Asisten Rumah Tangga (ART) korban Zuni Qoniah dan Yeni Setiyawati.
Terdakwa Heri Hamzah setelah menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (12/12/2019). (SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin)
Setelah menjalani sidang, penasehat hukum terdakwa, Patni Polanda menjelaskan, tentang kesaksian dari dua ART itu.
Kasus ini berawal ketika ada laporan dari korban.
"Zuni ini merekam pengakuan korban. Waktu korban cerita, kalau terdakwa ini menyuruhnya mengelus-elus kemaluan terdakwa," kata Patni selepas sidang, Kamis, (12/12/2019).
• Pasangan Kekasih Dirampok Saat Bercinta di Mobil, Dibuntuti Lalu Ditembak Mati, Info Kronologi
Masih menurut Patni, terdakwa melakukan pelecehan ini sebanyak lima kali saat rumah dalam keadaan sepi.
"Terdakwa ini tak kuasa menahan nafsunya karena sering melihat korban telanjang saat mau mandi. Jadi dia mungkin tergiur melihat itu," imbuhnya.
Patni mengatakan bahwa terdakwa mengaku hanya mengelus-elus kemaluan korban saja.
Namun, hasil visum dokter menerangkan bahwa kemaluan korban mengalami robek.
"Terdakwa ga ngaku kalau masukin. Tapi visum bilang ada robek," pungkasnya. (Syamsul Arifin)
ILUSTRASI (Shanghaiist)
Buntut Menodai Siswi SD, Pria di Pulau Mandangin Diarak Warga Pakai Kapal
Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria di Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, diarak olek warga ke Mapolres Sampang.
Pria tersebut bernama Saiun (43) warga Pulau Mandangin Kecamatan/Kabupaten Sampang.
Kepala Desa Mandangin, Syaiful mengatakan, bahwa terduga dibawa ke Mapolres Sampang Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Kemarin terduga dibawa menggunakan kapal oleh enam orang keluarga si anak serta didampingi tim Swakarsa Desa Mandangin dan tiba di Mapolres Sampang sekitar pukul 15.00 WIB," ujarnya.
Dibawanya Saiun disebabkan karena sudah melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (8) gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
• Pengakuan 2 Perempuan Seksi Cantik saat Aksi Mandi di Atas Motor, WOW Luar Biasa
Diceritakan, kelakuan terduga terhadap korban diketahui saat Mawar menangis mengadu kepada orang tuanya.
Mawar, siswi SD itu menceritakan kepada orang tuanya jika dicabuli di salah satu rumah kosong di Pulau Mandangin.
Setelah menerima pengaduan dari anaknya, orang tua laki-laki Mawar mengadukan ke Balai Desa, sehingga terduga dicari dan ditemukan di rumahnya.
"Usia delapan tahun saya rasa sudah mengerti, jadi untuk ciri-ciri terduga yang memberitahukan adalah anak kecil itu," kata Syaiful.
"Begitu pun si anak memberitahukan ciri-ciri rumahnya sehingga langsung digerebek oleh warga," imbuh dia.
Sementara Kasubag Humas Polres Sampang, Ipda Yoyok membenarkan bahwa terduga dibawa oleh Mapolres Sampang kemarin.
"Saat ini masih proses penyidikan, kami mohon waktu," singkatnya.
Polisi Setubuhi Anak di Bawah Umur dalam Sandiwara Razia Narkoba
Indentitas 'polisi' yang menyetubuhi anak di bawah umur di Kabupaten Toraja Utara dalam sebuah sandiwara razia narkoba, akhirnya terungkap.
Dia adalah pemuda asal Kelurahan Ba'tan, Kecamatan Kesu', Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berinisial JP (25).
• Perempuan Ini Ngeri Lihat 300 Burung Mati Jatuh dari Langit, Ini Kronologinya, Tanda Zaman?
Dia diringkus Polsek Rantepao karena diduga menyetubuhi anak berinisial M (15) yang masih berstatus pelajar.
Dari hasil penyidikan, ternyata JP bukanlah polisi, tapi hanya berprofesi sebagai sopir truk.
Kejadian ini bermula pada Senin (2/9/2019 ) lalu.
• Lihat Kesempatan Kerja di BUMN, PT Virama Karya dan PT Indah Karya Buka Lowongan Kerja, Persyaratan
Saat itu, JP bikin sandiwara, yakni merazia rumah kontrakan korban M dan mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan penggerebekan.
Kemudian, pelaku menakuti korban dengan mengatakan bahwa korban adalah pengguna narkoba.
Setelah itu, korban dibawa ke salah satu wisma hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Kapolsek Rantepao, Kompol Marthen Buttu mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (8/9/2019) malam, atas laporan polisi bernomor LPB/34/IX/2019/Sek.
“Pelaku ditangkap di salah satu toko telepon seluler di Kecamatan Rantepao, atas perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak asusila dan mengaku sebagai anggota polisi yang sedang bertugas melakukan penggerebekan,” kata Marthen, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (9/9/2019).
Marthen mengatakan, hasil penyelidikan, pelaku sebenarnya bekerja sebagai sopir.
“Setelah diselidiki, ternyata pelaku bukan polisi, melainkan hanya masyarakat yang bekerja sebagai sopir truk,” ucap dia.
Sementara itu, JP di hadapan penyidik Polsek Rantepao mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Iya pak, saya bukan polisi, saya hanya sopir truk, saya akui telah melakukan perbuatan itu dan saya menyesal,” ujar JP, sambil tertunduk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/terdakwa-cabul-di-pn-surabaya.jpg)