Senin, 20 April 2026

Kasus Cabul di Ende

Setubuhi Gadis Dibawah Umur KS Diancam 15 tahun Penjara

-Pelaku tindak asusila kepada kroban SM (17), KS (21), pemuda asal Kabupaten Nagekeo diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
wartakota
ilustrasi 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Pelaku tindak asusila kepada kroban SM (17), KS (21), pemuda asal Kabupaten Nagekeo diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius mengatakan hal itu melalui Kanit PPA Polres Ende, Aiptu Pua kepada Pos Kupang.Com, Jumat (13/12/2019) di Ende.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

Dalam “Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain“.

Dampingi Siswa di Olimpiade Sains, Guru Honorer Malah Cabuli Siswi SMP di Hotel, Lihat Aksinya

Dari pasal 76 D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kepala Perempuan Dipenggal Lelaki ini lalu Otaknya Dimakan Jadi Lauk Camppur Nasi

Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Setelah Cabuli Siswi SMP, Pria Ini Kirim Video ke Orangtua Korban, Ternyata Ini yang Terjadi

Untuk diketahui, KS (21) seorang pemuda yang tinggal di Jalan Unflor, Kota Ende, ditangkap polisi setelah diketahui melakukan tindakan asusila kepada seorang gadis, SM (17) hingga yang bersangkutan hamil 2 bulan.

Kasat Reskrim  Polres Ende, AKP Laurensius
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius (POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS)
Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved