Rabu, 8 April 2026

Bupati TTU Minta Masyarakat Dukung Pembangunan Desa

pengelolaan keuangan desa sudah harus menggunakan aplikasi Siskeudes sejak dari perencanaan hingga pelaporan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda TTU Alfonsius Ukat, A.pi, MM saat foto bersama dengan peserta kegiatan advokasi dana desa untuk pengawasan obat dan makanan di Hotel Victory I, Selasa (10/12/2019). 

Bupati TTU Minta Masyarakat Dukung Pembangunan Desa

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU--Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda TTU Alfonsius Ukat, A.pi, MM mengatakan, terbitnya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa adalah titik terang harapan bagi desa untuk memaksimalkan potensi yang mereka miliki.

Menurutnya, UU Desa menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan melainkan ditempatkan menjadi subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dijelaskannya, dengan nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo membangun Indonesia dari pinggiran, paradigma pembangunan desa juga mengalami pergeseran yaitu dari perspektif "membangun desa” menjadi perspektif “desa membangun”. Pembangunan desa dalam perspektif “desa membangun”, membutuhkan seorang kepala desa yang memiliki tipikal kepemimpinan yang inovatif-progresif.

"Kepala desa yang inovatif-progresif akan selalu menjalankan pemerintahan dan pembangunan dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa serta mendorong munculnya prakarsa masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat," kata Alfonsius saat membuka kegiatan Advokasi Dana Desa untuk Pengawasan Obat dan Makanan di Hotel Victory I, Selasa (10/12/2019).

Dalam kesempatan itu, Alfonsius juga menyampaikan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian kepala desa agar diperhatikan.

Pertama, kata Alfonsius, keberhasilan pembangunan desa tidak semata-mata ditentukan oleh seorang kepala desa sendiri. Dukungan dan partisipasi masyarakat adalah hal yang teramat penting dalam proses pembangunan desa.

Menurutnya, dalam proses pemilihan kepala desa pasti ada perbedaan pilihan yang membuat masyarakat terkotak-kotak. Itu adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Polarisasi masyarakat pada saat pelaksanaan Pilkades beberapa waktu yang lalu harus dicairkan kembali karena hari ini saudara dilantik sebagai kepala desa untuk seluruh masyarakat di desa ini.

"Hari ini semua perbedaan yang ada harus diakhiri. Bila polarisasi dan perbedaan yang terus saudara pupuk, maka saya berani menjamin bahwa masa kepemimpinan saudara tidak akan berumur panjang. Oleh karena itu, hal pertama yang harus saudara lakukan adalah membangun kembali persatuan, kerukunan dan keharmonisan masyarakat yang sempat terpecah saat pilkades. Sekarang saatnya semua masyarakat bersatu hati dan bergandengan tangan untuk membangun desa. Maka rangkullah kompetitor anda dengan seluruh pendukungnya untuk membangun desa ini secara bersama-sama," ungkapnya.

Kedua, tambah Alfonsisu, dana desa adalah berkat yang patut disyukuri dengan cara memanfaatkannya sebaik mungkin sesuai aturan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Fakta pada beberapa desa di Kabupaten TTU menunjukkan bahwa dana desa tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi justru mengantar kepala desanya menuju pengadilan tindak pidana korupsi.

"Pengalaman ini harus menjadi pelajaran bagi saudara dalam memimpin desa ini 6 tahun ke depan. Pilihannya ada pada saudara sendiri; Apakah saudara mau mengelola keuangan desa untuk menjadi berkat bagi masyarakat ataukah menjadi petaka bagi saudara?. Pelaksanaan pembangunan harus melibatkan masyarakat dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa sehingga uang yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak akan mengalir keluar desa dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat," ujarnya.

Ketiga, jelas Alfonsius, selama ini hampir semua desa di Kabupaten TTU mengalami keterlambatan dalam penetapan APBDes yang berakibat pada keterlambatan pencairan dana, penggunaan dana serta laporan dan pertanggungjawaban.

Oleh karena itu, dirinya minta kepada kepala desa yang baru untuk tidak melakukan kesalahan yang sama. Kebiasaan buruk ini harus dihentikan dengan menciptakan suatu budaya kerja baru yang dapat menginspirasi desa–desa lainnya.

Sehubungan dengan itu, dirinya meminta kepada para pendamping desa, pemerintah kecamatan dan Dinas PMD untuk memberikan pendampingan yang baik kepada desa. Sudah saatnya desa keluar dari permasalahan ini.

"Saya berharap seluruh proses pengelolaan keuangan desa sudah harus menggunakan aplikasi Siskeudes sejak dari perencanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban," harapnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved