Bapemperda DPRD TTS : Perda Inisiatif Konservasi SDA Penting, Dibahas Periode Mendatang

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Denna Kota Soe Kabupaten TTS pada 5-6 Desember 2019 dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab TTS

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/ISTIMEWA
Ketua Bapemperda DPRD Kab TTS Jason Benu didampingi Oky Laismina Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten TTS & Chasan Ascholani Konsultan Yayasan Karina Unit Partners for Resilience, membuka konsultasi public di Hotel Denna Soe, Kabupaten TTS. 

Bapemperda DPRD TTS : Perda Inisiatif Konservasi SDA Penting, Dibahas Periode Mendatang 

POS-KUPANG.COM | KUPANG --- Forum Pengurangan Risiko Bencana Kabupaten TTS dan Forum Parlemen DPRD Kabupaten TTS, didukung Yayasan Karina unit Partners for Resilience mengadakan konsultasi public Ranperda tentang Konservasi Sumber Daya Air Permukaan & Air Hujan di Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Denna Kota Soe Kabupaten TTS pada 5-6 Desember 2019 dibuka oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab TTS Jason Benu. 

Jason Benu dalam sambutannya mengatakan bahwa Perda inisiatif tentang konservasi sumber daya air sangat penting bagi masyarakat. Oleh karenanya, Bapemperda DPRD mendukung dan mendorong proses legislasi sehingga dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.  

"Kami merasa perda konservasi sumber daya air sangat penting, kami mendorong dan menghargai apa yang sedang berproses sehingga kita menghasilkan manfaat, ekonomis,  fungsi pelayanan sosial dan pelestarian lingkungan, untuk kesejahteraan masyarakat TTS," katanya. 

DPRD sebagai unsur pembentukan Perda dalam fungsi legislasi mengapresiasi karena menyadari bahwa air sangat menentukan kualitas kesejahteraan masyarakat TTS. Namun demikian, pada Prolegda tahun 2020, ranperda inisiatif ini belum dapat dibahas. 

Dalam Prolegda tahun 2020, terdapat empat Perda yang muncul. Empat  perda inisiatif yang akan dilaksanakan periode ini yaitu pemenuhan hak disabilitas, revisi atas perda tindak pidana perdagangan orang, perlindungan kesehatan, dan tentang hutan masyarakat hukum adat Desa Boti.

"Semula juga direncanakan untuk perda konservasi sumber daya air, hanya ada keraguan, Perda ini pernah diusahakan tetapi ditolak karena kewenangan provinsi," katanya. 

"Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, proses ini kami harapkan pada periode berikut akan masuk dalam program Prolegda," lanjutnya. 

Ketua forum Parlemen DPRD Kab TTS Marten Tualaka, SH, M.Si, pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa meski tahapan pengajuan Ranperda air sudah mendekati final namun pihaknya tidak dapat mengintervensi lebih jauh. Apalagi, jelasnya, terjadi perubahan struktur pada forum Parlemen untuk lima tahun ke depan. 

"Tentu kerjasama kita dengan semua NGO dalam rangka  mengakomodir semua kepentingan lembaga dan masyarakat bisa terwujud. Khusus berkaitan dengan Ranperda tentang konservasi sumber daya air, tahapannya hampir mendekati final. Tetapi sesuai dengan regulasi dan kewenangan, ada sesuatu yang tidak bisa kita intervensi," kilahnya. 

Tahapan di tingkat forum parlemen berjalan sudah cukup jauh. Ia menjelaskan, bahkan sudah dimasukkan dalam prolegda di pemerintah daerah, dan DPRD secara lembaga sudah melakukan kegiatan konsultasi publik dengan masyarakat, tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan tokoh agama, sehingga sudah mendapatkan banyak informasi berkaitan dengan manfaat dari air. 

Namun demikian, ia mengakui bahwa sesungguhnya secara realitas, kabupaten TTS sangat membutuhkan air. Sehingga harapanya, ada hal strategis yang dihasilkan agar disiapkan untuk diajukan dalam Prolegda tahun 2021. 

Sementara itu, Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Kab TTS Oky Laisnima, mengatakan, bahwa FPRB terlibat sebagai upaya mitigasi pengurangan risiko bencana dalam mewujudkan Kabupaten TTS yang tangguh bencana. 

Pertemuan tersebut, diakuinya merupakan pertemuan kedua setelah pertemuan 21 Mei 2019  yang mendiskusikan tentang kewenangan yang dimiliki oleh kabupaten kota berdasarkan mandat dari Undang-undang sumber daya air dan otonomi daerah untuk mengatur tentang konservasi sumber daya air permukaan dan air hujan. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved