Inilah 5 Fakta Perceraian Ustadz Abdul Somad UAS dan Istri Mellya Juniarti, Apa Penyebabnya?
Inilah 5 Fakta Perceraian Ustadz Abdul Somad UAS dan Istri Mellya Juniarti, Apa Penyebabnya?
2. Ustadz Abdul Somad resmi menjadi duda
Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai Ustadz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan cerai ini disampaikan hakim Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar bin Khatab.
Setelah dikabulkannya permohonan cerai, Ustadz Abdul Somad resmi menyandang status duda.
3. Sudah 11 kali sidang
Muliyas mengungkapkan jika ternyata perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang.
Dalam prosesi yang panjan tersebut, di dalamnya termasuk juga proses mediasi kepada kedua belah pihak.
Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
4. Sang istri mengaku kaget
Mellya Juniarti membenarkan jika pengadilan telah memutuskan perkara Ustadz Abdul Somad pada Selasa (3/12/2019).
Namun, dirinya mengaku kaget dengan putusan pengadilan meski tanpa kehadirannya sebagai tergugat.
“Ya pengadilan sudah membacakan amar putusannya dan kami tadi terlambat sehingga tidak hadir saat majelis membacakan putusan,” ujar Mellya Juniarti saat didampingi kuasa hukumnya, Nurhasmi.
• Ustadz Abdul Somad Talak Cerai Istri, Intip Foto-foto Masa Muda UAS Saat Kuliah di Al-Azhar Kairo
• Ustadz Abdul Somad Resmi Cerai Arie Untung Beri Komentar, Ternyata Ada Syarat Sebelum Menikah Dulu
• Sosok Mellya Juniarti Istri Ustaz Abdul Somad UAS, Taat Jadi Wanita Kedua & Selalu Siap Ditinggal
• Abu Janda Singgung Ahok & Ustadz Abdul Somad Kaitkan 212 dengan Prabowo Ini Respon Habib Ali Alatas
• Reaksi Menteri Agama Setelah Heboh Ustadz Abdul Somad Haramkan Catur, UAS Balas Unggah Ini?
• Agus Rahardjo TakSetuju Ustaz Abdul Somad ke KPK, Haikal Hassan:Ada Ustaz Plat Merah atauPlat Hijau
5. Dugaan alasan bercerai
Menanggapi putusan pengdilan, Mellya Juniarti mengungkapkan jika dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum.
Sebab, ia mengaku tidak pernah melakukan kesalahan yang melampaui syariat.