Aksi PMKRI Kefamenanu

BREAKING NEWS : Polemik Guru Kontrak, PMKRI Kefa Duduki Kantor DPRD dan Bupati TTU

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Santo Yohanes Don Bosco menggelar aksi demonstrasi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/THOMAS MBENU NULANGI
Sejumlah mahasiswa saat melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bupati TTU, Kamis (5/12/2019). 

Polemik Guru Kontrak, PMKRI Kefa Duduki Kantor DPRD dan Bupati TTU

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia ( PMKRI) Cabang Kefamenanu Santo Yohanes Don Bosco menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten TTU dan Kantor Bupati setempat, Kamis (5/12/2019).

Mereka melakukan demontrasi menyoal polemik antara DPRD dan pemerintah daerah setempat terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten TTU tahun 2019.

Selain itu, para mahasiswa juga menyoal terkait dengan masalah guru kontrak yang gajinya sampai dengan saat ini belum dibayar oleh pemerintah setempat.

Berdasarkan pantauan, para demonstran mulai melakukan aksi demonstrasi dari depan Kampus Universitas Timor (Unimor). Masa aksi kemudian menuju kantor DPR setempat. Mereka membacakan pernyataan sikap dihadapan anggota DPRD TTU

Setelah selesai membacakan pernyataan sikap mereka langsung menuju kantor Bupati TTU. Namun aksi mereka sempat terhenti karena polisi menghadang masa yang tidak memakai helm.

Namun setelah dilakukan komunikasi, akhirnya masa melanjutkan aksinya ke Kantor Bupati TTU. Setiba di Kantor Bupati TTU, para mahasiswa kemudian melakukan orasi disana.

Berikut pernyataan sikap PMKRI Cabang Kefamenan:

BREAKING NEWS: Puting Beliung Terjang Rote Barat Daya, Bocah Terkena Kerikil, Begini Kondisinya

Pertama, eksekutif dan legislatif adalah mitra kerja yang seharusnya gayung bersambut dalam menetukan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada rakyat, namun yang terjadi belakangan ini adalah pertontonan sikap egositas dan kekanak kanakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh para pejabat publik.

Peristiwa ini berdampak pada molomya sidang pembahasan APBD tahun 2019 yang berdampak besar terhadap nasib dan mandeknya proses pembangunan di daerah ini.

oleh karena itu PMKRI menilai bahwa tindakan itu merupakan bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap seluruh masyarakat TTU.

Kedua, PMKRI menilai, perekrutan tenaga kontrak daerah yang dilakukan oleh pemda TTU sangat disayangkan, yang mana mekanisme perekrutan tenaga kontrak daerah tidak mempertimbangkan sistem,prosedur perekrutan dan kebutuhan tenaga kontrak guru.

Hal ini menandakan kebobrokan manejemen pemerintah sudah merusak citra baik daerah ini. Oleh karena itu, PMKRI meminta Bupati TTU diakhir Masa jabatan ini kiranya dapat meninggalkan kesan yang populis dimata para pendidik dan masyarakat TTU pada umunya.

Ketiga, PMKRI menilai ada upaya pembinatangan, pembiaran dan pemiskinan dari pihak DPRD dan PEMDA TTU terhadap tenaga kontrak daerah yang telah menjalankan kewajibannya dalam mencerdaskan anak anak bangsa.

oleh karena itu PMKRI menuntut agar PEMDA TTU segera memberikan HAK para tenaga kontrak Daerah dalam hal ini UPAH kerja kepada Tenaga Kontxak Daerah terutama untuk 525 orang sebagaimana yang telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2019.

PMKRI juga meminta agar kedua lembaga yang terhormat dan terpercaya ini segera duduk bersama dan tidak saling mengkambing hitamkan untuk segera menyelesaikan nasib tenaga kontrak daerah dalam hal ini 1.187 orang yang saat ini terkatung-katung nasibnya

Keempat, PMKRI menilai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten TTU yang menangani dinas teknis dalam merekrut tenaga kotrak daerah tidak memiliki kepasitas yang mumpuni untuk memimpin instansi dimaksud.

Hal ini dikarenakan bahwa proses perekrutan tenaga kontrak daerah tidak memiliki dasar kajian yang jelas sehingga akan menambah beban dan merugikan pemerintah daerah tetapi yang mirisnya masih diberikan kepercayaan untuk merangkap jabatan sebagai Plt. Sekretaris Daerah.

Hal krusial yang paling dikesalkan adalah pernyataannya kepada media online VOX NTT tanggal 29 september 2019 terkesan mencuci tangan dan tidak bertanggung jawab atas Persoalan ini. Oleh karena itu PMKRI mendesak Bupati TTU untuk segera mencopotnya dari jabatannya.

Kelima, Dewan Pimpinan Cabang PMKRI Cabang Kefamenanu memberikan deadline waktu satu minggu ke depan untuk merealisasikan tuntutan PMKRI, jika tidak kami akan kembali lagi bersama masyarakat TTU untuk melakukan demostrasi dengan jumlah masa yang lebih banyak dan akan membuat posco peduli TEKO didepan kantor Bupati TTU dan DPRD Kab TTU. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved