Prostitusi Gadis Belia Kupang

Gadis Belia Korban Prostitusi Online, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Gadis belia berinisial RRG (16), yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya ternyata menjadi korban prostitusi online.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
NS diduga sebagai mucikari prostitusi gadis belia Kupang saat berada di Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (4/12/2019). 

Gadis Belia Korban Prostitusi Online, Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Gadis belia berinisial RRG (16), yang dilaporkan hilang oleh orangtuanya ternyata menjadi korban prostitusi online.

Ibu korban, HRR (29) melaporkan anak perempuannya pada Rabu (4/12/2019) pagi ke Mapolsek Kelapa Lima karena RRG tak kunjung pulang dan diketahui keberadaannya.

Polisi bergerak cepat dan menemukan korban bersama rekannya Novri Besi alias Novel (19) di satu kamar hotel di Hotel Sasando Kupang.

Novri Besi alias Novel (19) ternyata menjadi kurir yang mengantarkan korban untuk melayani pria hidung belang.

Selanjutnya, polisi pun bergerak cepat dan mengamankan seorang wanita yang diduga kuat menjadi mucikari dan telah menjual korban untuk melakukan transaksi seksual bernama Novi Veronika Seran (18).

Pelaku Novi yang tengah hamil 7 bulan ini menjual korban kepada seorang pria hidung belang bernama Koko menggunakan aplikasi aplikasi pesan Facebook.

Ia memberitahukan kepada Koko dan bersepakat terkait harga dan tempat.

Demikian disampaikan Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH., SIK saat kepada wartawan, Selasa (4/12/2019).

"Saat ditemukan, korban bersama kurir (pelaku Novel) ada di dalam kamar. Barang bukti yang kami amankan adalah baju yang dipakai korban, termasuk sprei dan sarung yang berada di kamar hotel," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan handphone milik mucikari untuk melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Tidak menutup kemungkinan jika ada keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut.

"Dalam pengembangan penyelidikan, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media terkait hasil pengembangan kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diberitakan sebelumnya, GRR (16), dikabarkan hilang dan dilaporkan hilang oleh orangtuanya ke Mapolsek Kelapa Lima, Rabu (4/12/2019) pagi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved