KPK Wajibkan Staf Khusus Presiden dan Wapres Lapor LHKPN
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK dalam bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPK melakukan pertimbangan dan menilai staf khusus termasuk dalam kelompok penyelenggara negara.
"Berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).
• Anies Baswedan Kenakan Seragam PNS Saat Reuni 212, Ini Kata Direktur Otda Kemendagri
Febri menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, KPK menilai staf khusus sebagai pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
• Jurusan Teknik Sipil PNK Wajibkan Mahasiswa Setor Uang Beli Makanan Saat Ujian Proposal dan Skripsi
Dalam penjelasan tersebut, KPK menilai staf khusus masuk dalam kategori keempat yaitu pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ujar Febri.
Febri mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak.
"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," kata Febri. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Wajibkan Staf Khusus Presiden dan Wapres Lapor LHKPN", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/14 203561/kpk-wajibkan-staf-khusus-presiden-dan- wapres-lapor-lhkpn.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kpk-wajibkan-staf-khusus-presiden-dan-wapres-lapor-lhkpn.jpg)