Senin, 20 April 2026

KPK Wajibkan Staf Khusus Presiden dan Wapres Lapor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaan

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) bersama staf khusus yang baru dari kalangan milenial (kiri ke kanan) CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, Perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, Pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, Peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia dan Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia/PMII Aminuddin Maruf ketika diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memutuskan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden wajib melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK dalam bentuk laporan harta kekayaan penyelenggara negara ( LHKPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPK melakukan pertimbangan dan menilai staf khusus termasuk dalam kelompok penyelenggara negara.

"Berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, maka mereka termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019).

Anies Baswedan Kenakan Seragam PNS Saat Reuni 212, Ini Kata Direktur Otda Kemendagri

Febri menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, KPK menilai staf khusus sebagai pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun penjelasan atas pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Jurusan Teknik Sipil PNK Wajibkan Mahasiswa Setor Uang Beli Makanan Saat Ujian Proposal dan Skripsi

Dalam penjelasan tersebut, KPK menilai staf khusus masuk dalam kategori keempat yaitu pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," ujar Febri.

Febri mengatakan, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan korupsi yang perlu dilakukan bersama dengan dukungan semua pihak.

"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," kata Febri. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Wajibkan Staf Khusus Presiden dan Wapres Lapor LHKPN", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/14 203561/kpk-wajibkan-staf-khusus-presiden-dan- wapres-lapor-lhkpn.

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved