Penetapan APBD 2020, Sumba Timur Tepat Waktu
Pelaksanaan sidang Penetapan APBD 2020, Kabupaten Sumba Timur tepat waktu
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Pelaksanaan sidang Penetapan APBD 2020, Kabupaten Sumba Timur tepat waktu
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Penetapan APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020 tepat waktu sesuai dengan ketentuan dimana batas akhir penetapan anggaran APBD tahun anggaran 2020 itu pada tanggal 30 November 2019.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Masa Persidangan Ketiga DPRD Sumba Timur dengan Agenda Penetapan Keputusan DPRD Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Sumba Timur Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020 dan Terhadap Empat Buah Ranperda Kabupaten Sumba Timur dan Penutupan Masa Persidangan Ketiga DPRD Sumba Timur Tahun Sidang 2019.
• Siswa Ikut Kegiatan Pramuka, Ini Kata Kepala SMPN 1 Aesesa, Viktor Tegu
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sumba Timur, Sabtu (30/11/2019) siang.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq didampingi Wakil Ketua DPRD Sumba Timur Umbu Kahumbu Nggiku dan Yonathan Hani.
Hadir juga dalam sidang itu juga sebanyak 14 orang anggota DPRD Sumba Timur. Sementara hadir dari Pihak Pemda Sumba Timur Wakil Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, Sekda Sumba Timur selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Domu Warandoy, Perwakilan Pimpinan Forkompimda Sumba Timur, asisten Sekda, Pimpinan OPD, Pimpinan BUMD dan undangan lainya.
• Pilkada Manggarai Barat, 16 Balon yang Daftar di DPC PKB Sampai Hari Terakhir, Siapa Saja Mereka?
Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali dalam sambutanya dalam Sidang itu, mengatakan pemberian persetujuan pendahuluan itu tentu didahului dengan pembahasan dan pencermatan saksama baik pada pembahasan tingkat komisi maupun di tingkat Badan Anggaran. Kondisi ini dapat terlaksana dengan baik kerena adanya pemahaman atas kemampuan keuangan daerah dalam membiayai aktifitas pembangunan daerah guna menjawab permasalahan yang dihadapi.
Karena itu Umbu Lili juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada DPRD, semoga semangat dan kerja sama yang baik selama ini terus terjaga di masa yang akan datang.
Menurut Umbu Lili, rancangan anggaran APBD Tahun 2020 dirancang dan disusun berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Untuk itu, semua jajaran Pemda harus mampu mengoptimalkan sesuai kemampuan yang dimiliki guna mencapai hasil yang ditetapkan dengan tetap taat pada semua ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggung jawabkan atas semua ouput yang dihasilkan.
Umbu Lili juga dalam kesempatan itu meminta agar pelaksanaan kegiatan pada anggaran tahun 2019 ini dipercepat proses administrasinya mengingat tahun ini akan berakhir.
Ketua DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadaq juga dalam sambutanya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur, Sekda Sumba Timur berserta jajaranya karena atas kerja sama yang baik anggaran APBD Kabupaten Sumba Timur sudah bisa ditetapkan tepat waktu dan juga Masa Persidangan ketiga DPRD Sumba Timur ditutup lebih cepat 9 hari.
Ali Fadaq juga mengatakan, masa persidangan ketiga DPRD Sumba Timur dibuka pada tanggal 4 November dan direncanakan sampai dengan tanggal 9 Desember 2019, namun sudah bisa diakhiri lebih cepat sembilan hari dari waktu dan acara yang ditetapkan dengan keputusan DPRD nomor 19/DPRD/2019 tanggal 4 November 2019 tentang pengesahan waktu, Acara dan Jadwal Acara Masa Persidangan tersebut.
Ali Fadaq juga menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah ditetapkan persetujuan bersama antara Pemerintah dan DPRD, DPRD dapat melakukan penutupan masa persidangan dan di luar masa persidangan dilakukan evaluasi terhadap Ranperda tentang APBD bersama Badan Keuangan Daerah Propinsi NTT. Setelah itu, dilakukan evaluasi dengan Kementerian Keuangan.
Kata dia, hasil evaluasi Ranperda tersebut dan Rancangan Peraturan Bupati Sumba Timur tentang penjabaran APBD Sumba Timur akan dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD
Adapun dalam sidang itu juga penyampaian laporan hasil karya Pendapat Badan Anggaran Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Sunba Timur tahun anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan bupati Sumba Timur tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sumba Timur Tahun Anggaran 2020.