Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Usul Pakar Hukum Tata Negara IPDN kepada Pemerintah

Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Usul Pakar Hukum Tata Negara IPDN kepada Pemerintah

Editor: Kanis Jehola
Dian Erika/KOMPAS.com
Ahli hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019). 

Melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002

Perubahan total atas UUD 1945 hasil amandemen keempat pada 2002

Mendorong amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Amandemen belum diperlukan karena UUD 1945 masih memadai dan masih mengakomodasi kehidupan bangsa ke depannya. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Usul Pemerintah Adakan Referendum Sebelum Amendemen UUD 1945",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved