Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Usul Pakar Hukum Tata Negara IPDN kepada Pemerintah
Wacana Amandemen UUD 1945, Ini Usul Pakar Hukum Tata Negara IPDN kepada Pemerintah
Editor:
Kanis Jehola
Dian Erika/KOMPAS.com
Ahli hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda, di bilangan Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (30/11/2019).
Melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002
Perubahan total atas UUD 1945 hasil amandemen keempat pada 2002
Mendorong amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Amandemen belum diperlukan karena UUD 1945 masih memadai dan masih mengakomodasi kehidupan bangsa ke depannya. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakar Usul Pemerintah Adakan Referendum Sebelum Amendemen UUD 1945",