Terancam Dipenjara, 5 Fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacarnya Demi Rp 200 Ribu

Kejadian ini bermula dari sang pacar yang beralasan untuk mendapatkan uang dengan cepat sebagai persiapan pernikahan ke depan.

Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi pacaran 

Indrawan akhirnya ditemukan bersembunyi di kediaman bapaknya, kawasan Terbanggi Besar.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku Indrawan dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Jo 76D dan 82 Jo 76E UU 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Chord Gitar dan Lirik Lagu Akad dari Band Payung Teduh, Betapa Bahagianya Hatiku

Milo Gelar Berbagai Lomba di SDN Batuplat

Indrawan terkena ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Diamankan juga barang bukti kaos dan pakaian dalam milik korban Mawar, juga kaos milik pelaku Indrawan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Siswi SMP di Lampung Dijual Pacarnya Demi Untung Rp 200 Ribu, Terancam Penjara 15 Tahun, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/30/5-fakta-siswi-smp-di-lampung-dijual-pacarnya-demi-untung-rp-200-ribu-terancam-penjara-15-tahun?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved