Sedih, Manggarai Barat Tidak Dapat PAD dari Hotel Terapung di Labuan Bajo
Hingga November 2019 ini Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tidak mendapat apa-apa terkait pendapatan daerah dari keberadaan hotel-hotel terapung di p
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO--Hingga November 2019 ini Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) tidak mendapat apa-apa terkait pendapatan daerah dari keberadaan hotel-hotel terapung di perairan Labuan Bajo.
Hotel terapung atau kapal-kapal wisata yang menerima tamu untuk inap itu pasalnya, secara aturan tidak diijinkan untuk menerapkan pajak hotel atau restoran karena penerimaannya masuk di Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Mabar Salvador Pinto, saat dikonfirmasi Hari Kamis (28/11/2019).
"Secara aturan tidak diijinkan untuk menerapkan pajak hotel atau restoran karena penerimaannya masuk di Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. PNBP melalui TNK atau instansi lain yang berhubungan langsung dengan penerimaan negara, daerah tidak memiliki Kewenangan," kata Pinto.
• PSM Makassar Kalah, Intip Peluang Persib Bandung di Liga 1 Jelang Lawan Bali United
Dia membenarkan bahwa saat ini tidak ada pajak hotel terapung yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar.
"Belum ada karena aturan yang mengaturnya tidak mengijinkan, yaitu undang-undang nomor 28 tahum 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah," kata Pinto.
Sementara itu Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi, menilai alasan pemerintah daerah itu bohong.
"Ah bohong Pemda itu, saya nggak percaya itu. Mereka harus tagih. Pajak hotel terapung itu mereka harus tagih. Harus ada pendapatan daerah dari hotel terapung. Hotel terapung itu turut berkontribusi terhadap sampah di laut," kata Edistasius. (LAPORAN REPORTER POS--KUPANG.COM, SERVATINUS MAMMILIANUS).
Area lampiran