Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Tak Ragukan Kemampuan Ahok

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendukung penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina

Editor: Ferry Ndoen
Instagram @dahlaniskan19
Foto Unggahan Dahlan Iskan di Instagram 

POS KUPANG.COM--  Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mendukung penunjukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Dahlan yakin mantan Gubernur DKI Jakarta itu mampu menjalankan tugasnya sebagai komisaris utama di perusahaan minyak pelat merah itu.

“Menjadi dirut pun BTP (Ahok) mampu. Saya tidak pernah meragukan kemampuan BTP,” ujar Dahlan di laman pribadinya yang dikutip Kompas.com pada Kamis (28/11/2019).

 

Kendati begitu, Dahlan pun meyakini jika jadi direktur utama Ahok akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Komut tidak seberat dirut. Pekerjaan komut adalah pengawas. Mengawasi direksi. Ia mengawasi. Bukan menjalankan,” kata Dahlan.

Menurut Dahlan, kinerja komisaris utama susah untuk dinilai. Biasanya, kinerja komisaris utama bisa dilihat dari hubungannya dengan para dewan direksinya.

“Harmonis adalah kata kuncinya. Komisaris dan direksi harus harmonis. Agar perusahaan cepat mengambil putusan. Ya atau tidak. Atau ditunda. Tapi ada keputusan,” ucap dia.

 

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menerima SK sebagai Komisaris Utama Pertamina, di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menerima SK sebagai Komisaris Utama Pertamina, di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan Ahok telah ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Ahok didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina.

Penunjukkan Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina terjadi di tengah penolakan sejumlah pihak.

Sebab, ia pernah berstatus sebagai narapidana dan kini ia merupakan kader PDIP.

Tugas dan Wewenang Ahok

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, tugas utama Ahok adalah mengawasi.

Ia berhak mengawasi direksi dalam mengurusi perusahaan serta memberikan nasehatnya.

Hal itu sesuai dengan Pasal 31 Undang-undnag Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sementara itu pernjawabara lengkap tugas dan wewenang Komisaris BUMN tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentan Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubabaran BUMN.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved