Pengembangan Kawasan di Kabupaten Ende Harus Punya RTRW
Pengembangan kawasan di suatu wilayah termasuk di Kabupaten Ende membutuhkan dasar berupa rencana tata ruang dan tata wilayah.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
Pengembangan Kawasan di Kabupaten Ende Harus Punya RTRW
POS KUPANG.COM|ENDE--Pengembangan kawasan di suatu wilayah termasuk di Kabupaten Ende membutuhkan dasar berupa rencana tata ruang dan tata wilayah.
Bupati Ende, Drs Djafar Achmad mengatakan hal itu dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 3 Setda Ende, Drs Vitalis Tote saat membuka kegiatan Focus Group Discussion III dan Konsultasi Publik II serta Ekspose Akhir Kegiatan Penyusunan Materi Teknis RDTR Kawasan Perkotaan Nangapanda, Rabu (27/11/2019) di Aula Hotel Grand Wisata, Ende.
Dikatakan karena tanpa adanya pedoman RTRW maka pengembangan daerah tidak akan tertata dan terintegrasi, baik dari aspek teknis penyediaan infrastruktur, pengendalian pencemaran lingkungan, proteksi atas lahan pertanian dan saluran irigasi teknis.
Apabila RTRW sudah ditetapkan, mau tidak mau mengharuskan pemerintah kabupaten segera membangun infrastruktur dasar yang perlu untuk mendukung kegiatan industri.
Hal yang harus benar-benar diperhatikan dalam melakukan pengembangan kawasan perkotaan adalah perencanaan dengan menggunakan metode perencanaan strategis mengevaluasi kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman apabila program ini dilaksanakan.
“Saya meyakini apabila metode perencanaan ini diperhatikan benar maka apabila program ini dilaksanakan maka tidak akan menimbulkan persoalan di kemudian hari,”ujarnya.
Oleh karena itu membangun sinergitas peran dari semua komponn yang terkait dalam kegiatan ini sangat penting. Hal ini tentunya untuk kebaikan bersama lebih khusus bagi masyarakat sasaran program ini.
• Remaja Putri 14 Tahun di TTU Kehilangan Perawan, Diajak Pacar Ngindap dan Berhubungan Badan
• Penundaan Pelantikan 19 Kepala Taman Kanak-kanak di TTS, Bupati Tahun Sebut karena Alasan Sosial
Pengembangan kawasan perkotaan Nangapanda tentunya sudah melalui sebuah kajian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang menjadi faktor pendukung sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatacara pengembangan kawasan perkotaan.(Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius)