Komisi IX DPR RI Sepakat Tidak Naikan Iuran BPJS Kelas III
DPR RI mendukung langkah pemerintah menaikan iuran BPJS tetapi meminta khusus BPJS kelas III tidak dinaikan.
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso

Komisi IX DPR RI Sepakat Tidak Naikan Iuran BPJS Kelas III
POS-KJUPANG.COM|TAMBOLAKA--Anggota komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu B.Wulla, S.T mengatakan, berdasarkan hasil rapat komisi IX DPR RI memutuskan tidak menaikan iuran BPJS kelas III. Keputusan itu berdasarkan hasil keputusan komisi IX DPR RI periode sebelumnya.
Hal itu tidak berarti DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS. Menurutnya, DPR RI mendukung langkah pemerintah menaikan iuran BPJS tetapi meminta khusus BPJS kelas III tidak dinaikan.
Demikian disampaikan anggota komisi IX DPR RI, Ratu Ngadu B.Wulla, S.T kepada wartawan diselah-selah acara sosialisasi empat pilar kebangsaan indonesia di kafe and resto Roo Luwa di Tambolaka, Selasa (26/11/2019).
Menurutnya, keputusan komisi IX DPR RI meminta iuran BPJS kelas III tidak dinaikan karena itu berhubungan langsung dengan rakyat kecil dalam hal ini BPJS mandiri. Sebab secara ekonomi akan sangat terasa berat bila dinaikan.
Karena itu sampai detik ini, komisi IX DPR RI tetap berkomitmen pada keputusannya meminta pemerintah tidak menaikan iuran BPJS kelas III.
• Ir Ciputra Konglomerat Properti, Meninggal Dunia di Singapura Rabu Dini Hari, Informasi Keluarga
• Penutupan Pendaftaran CPNS Untuk Nagekeo 27 November 2019, Ini Jumlah Pelamarnya!
• Singo Edan Bawa 18 Pemain Tanpa Makan Konate, Arema FC vs Bhayangkara FC Liga 1 2019
Hal itu demi memberi keringanan masyarakat membayar iuran BPJS setiap bulan sehingga pelayanan kesehatan tetap diperoleh manakalah menderita sakit. Sebab bila iuran BPJS kelas III dinaikan maka akan menyulitkan masyarakat menyetor iuran BPJS setiap bulan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter)