Kamis, 9 April 2026

Hari ini Majelis Hakim Lakukan PS Perkara Korupsi NTT Fair

proses audit yang dilakukan oleh BPKP didasarkan pada perhitungan ahli teknik dari PNK dengan perhitungan berdasarkan harga satuan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Gedung NTT Fair yang bermasalah di Lasiana, Kota Kupang, NTT 

Hari ini Majelis Hakim Lakukan PS Perkara Korupsi NTT Fair

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Majelis Hakim dalam perkara korupsi proyek pembangunan kawasan NTT Fair mengagendakan pelaksanaan peninjauan setempat (PS) atau sidang lokasi dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari 5 miliar tersebut.

Peninjauan Setempat (PS) rencananya akan dilaksanakan hari ini, Rabu (27/11/2019) pukul 13.00 Wita di kawasan NTT Fair di Bimoku Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.

Perintah sidang tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H saat memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari BPKP untuk terdakwa Yulia Afra (KPA), Dona Fabiola Toh, (PPK) dan Hadmen Puri selaku Pemilik PT Cipta Eka Puri di ruang sidang Tipikor Kupang pada Senin (23/11/2019).

Saksi ahli yang dihadirkan pada sidang tersebut adalah Sugeng Yoga Marsasi dari BPKP NTT.

Ketua Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi, S.H., M.H yang didampingi Ari Prabowo, S.H dan Ali Muhtarom, S.H., M.H itu menjelaskan bahwa PS tersebut perlu dilakukan agar menyesuaikan keterangan para saksi, terdakwa serta audit teknik dan kerugian negara dari Politeknik Kupang (PNK) dan BPKP NTT.

"Sebelum pemeriksaan untuk saksi ahli teknik dari PNK kita PS dulu baru kita lanjut pemeriksaan supaya menjadi bahan pertimbangan kita dalam memutuskan perkara ini," ujarnya.

Sugeng Yoga Marsasi, dari BPKP NTT mengungkapkan bahwa proses audit yang dilakukan oleh BPKP didasarkan pada perhitungan ahli teknik dari PNK dengan perhitungan berdasarkan harga satuan.

Terkait jika adanya peluang kesalahan perhitungan dari tim teknik PNK, ia menjelaskan akan diserahkan kembali kepada ahli teknik untuk perhitungan ulang. Ia mengatakan, ahli dari BPKP bertugas membantu tim Kejati.

Terkait mekanisme penentuan kerugian pada manajemen konstruksi, ia menjelaskan dalam menemukan kerugian di manajemen konstruksi, biasanya manajemen konstruksi saat mengajukan penawaran akan mengusulkan tenaga ahli yang melakukan pengawasan. Namun dalam pelaksanaannya, tenaga ahli melakukan pengawasan tidak sesuai kuantitas pengawasan maka pembayaran hanya dibayarkan sesuai progres pembangunan.

"Kerugian pada manajemen konstruksi sebesar 517 juta. Realisasi pembangunan dan pembayarannya selisih dari kontrak fisik dibayarkan 29 miliar kemudian berdasarkan hitungan ahli progres pembangunan 54.8 persen sehingga dibayarkan sebesar 14 miliar. Kami dalam melakukan audit sesuai surat tugas biasanya ditentukan waktu auditor," ungkapnya.

Laga Tandang Persib Maung Bandung vs Bali United Rasa Kandang, Ini Kata Kapten Supardi Nasir

Pengembangan Kawasan di Kabupaten Ende Harus Punya RTRW

Remaja Putri 14 Tahun di TTU Kehilangan Perawan, Diajak Pacar Ngindap dan Berhubungan Badan

Lanjutnya data-data yang dipakai sebagai acuan untuk menghitung kerugian negara diambil dari penyidik. Selanjutnya dipanggil pihak-pihak yang bersangkutan dengan dokumen itu untuk mencari tahu keterlibatannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved