Ibu Hamil Pemilik Shabu-Shabu Pertanyakan Paket Shabu-Shabu Dibuka di Kamar Kos
-Pemilik 2,91 gram shabu-shabu, EW alias W (34) mempertanyakan dibukanya gardus pengiriman shabu-shabu dari Ka
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM, MAUMERE---Pemilik 2,91 gram shabu-shabu, EW alias W (34) mempertanyakan dibukanya gardus pengiriman shabu-shabu dari Kapal Pelni Umsini sandar di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, Pulau Flores, Kamis (7/11/2019).
“Tidak prosedural membuka gardus di rumah kos. Kenapa tidak dibuka di Kantor (KP3 Laut) Mauere. Padahal jaraknya hanya puluhan meter. Tetapi, digiring ke salah satu rumah kos lalu dibuka di sana,” kata kuasa hukum EW, Yohanes D. Tukan, Senin (24/11/2019) di Maumere.
Gardus berisi shabu-shabu tiba di pelabuhan dibawa buruh pelabuhan dari atas kapal diletakan di atas bale-bale. EW, Marga dan seorang bayi digendongnya berada di sana. Pada saat, EW mengambil gardus itu, ia ditangkap dua anggota polisi yang berada di sana.
“Klien saya dipaksa untuk ambil (gardus). Padahal orang yang diduga keras terlibat, namanya tertera di atas gardus dibiarkan bebas berkeliaran,” tanya Yohanes Tukan.

Kejanggalan lainnya, kata Yohanes, setelah menangkap EW, mereka membawa EW ke kamar kosnya di Lorong Angkasa, Kelurahan Waioti. Dari Waioti, mereka menuju salah satu rumah kos membuka gardus itu di sana.
EW, warga Jalan Kelapa 3, Gang 2 Nomor 3 RT 005/RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, ditangkap Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 19.30 Wita di area Pelabuhan Lorens Say, Kota Maumere. Perempuan berbadan dua usia kandungan tujuh bulan telaj ditetapkan menjadi tersangka ditahana di Rutan Maumere. (laporan wartawan pos-kupang.com, eginius mo’a).