Diduga Telantarkan Istri, Anggota DPRD Kota Kupang Dilaporkan ke Polda NTT, Ini Kata Sam Haning

Diduga telantarkan istri, anggota DPRD Kota Kupang dilaporkan ke Polda NTT, ini kata Sam Haning

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Anggota DPRD Kota Kupang, Simon Dima diapit oleh Penasihat Hukum, Sam Haning dan Abdul Wahab saat memberi keterangan pers di Resto Palapa, Selasa (26/11/2019). 

Dikatakan, dalam perjalanannya waktu di Tahun 1998 dirinya menikah dan semua anak-anak bersamanya,bahkan ada yang sudah bekerja dan kuliah.

"Jadi kalau bilang saya telantarkan anak itu saya berdosa. Laporan terhadap saya ke polisi itu tiga hari sebelum saya dilantik sebagai DPRD Kota Kupang," katanya.

Dikatakan, dalam.laporan itu, ada syarat, yakni dirinya harus membiayai pelapor satu bulan Rp 500 juta membangun rumah dua lantai, kendaraan dan hartanya juga harus menjadi milik pelapor.

"Karena itu saya tidak mau dan saya hanya mau jamin anak -anak saya," katanya.

Dia juga membantah tinggal dengan pelapor selama 22 tahun. "Saya tidak pernah tinggal bersama dengan dia, tapi sebagai manusia, saya tetap perhatikan sebagai saudara,karena dia sudah melahirkan anak-anak saya sehingga saya berikan bantuan berupa belikan tanah dan lainnya," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved