Tahun 2020 , DPRD NTT Minta Pemprov Tertibkan Aset Daerah

Tahun 2020, Komisi III DPRD NTT akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menertibkan semua aset daerah.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Hugo Rehi Kalembu 

Tahun 2020 , DPRD NTT Minta Pemprov Tertibkan Aset Daerah

POS-KUPANG.COM|KUPANG -- Tahun 2020, Komisi III DPRD NTT akan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menertibkan semua aset daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu,M.Si di Gedung DPRD NTT, Senin (25/11/2019).

Menurut Hugo, menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI soal aset-aset daerah, maka DPRD NTT akan meminta Pemprov melakukan penertiban.

"Tentu, tahun depan itu ada pendataan aset, karena itu, setelah pendataan,kita akan memberi masukan dan catatan," kata Hugo.

Dikatakan, pemerintah harus mencatat semua aset secara baik ,sehingga bisa diketahui jumlah aset baik yang memiliki dokumen maupun tidak.

"Jangan sampai hanya catat aset saja tapi tidak didukung dengan dokumen-dokumen yang sah," katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten dan kota di NTT agar melaporkan semua aset yang bermasalah.

Koordinator Wilayah (Korwil) VI KPK RI, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan hal ini pada acara rapat
koordinasi (rakor) optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen barang milik daerah di Provinsi NTT yang berlangsung di Aula Fernandez ,Kantor Gubernur NTT, Senin (8/7/2019) lalu.

Menurut Asep, rakor tersebut akan ada out put, yakni soal pengumpulan masalah aset-aset.

"Jadi kita minta laporkan posisi aset-aset bermasalah di setiap daerah. Laporan aset bermasalah dilakukan agar bisa mengetahui pokok masalah," kata Asep.

Dijelaskan, aset yang dilaporkan itu apakah belum terverifikasi atau belum ataukah sedang dalam proses atau masalah hukum

Pemda Ende Gelar Pertemuan Penilaian KLA

Gagal Kalahkan Barito, Persib Batal Rebut Posisi PSM di Zona Lima Besar Klasemen Liga 1 2019

"Jika ada masalah seperti itu bisa kita harapkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT , bisa membantu untuk selesaikan masalah hukum dan aset yang bermasalah," katanya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved