News

Nekat Palsukan Tanda Tangan Bendahara, Bupati TTS Epy Tahun Copot Kepala Desa Sono

Kepala Desa (Kades) Sono, Kecamatan Amanatun Utara-TTS, Elkanna Botti, dinonaktifkan dari jabatannya

Penulis: Dion Kota | Editor: Benny Dasman
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Bupati TTS, Egusem Piether Tahun 

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Dion Kota

 POS KUPANG, COM, SOE - Kepala Desa (Kades) Sono, Kecamatan Amanatun Utara-TTS, Elkanna Botti, dinonaktifkan dari jabatannya menyusul keputusan Bupati Epy Tahun mengangkat pejabat kades menakhodai desa setempat.

Elkanna Botti tersangkut masalah pidana dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara desa guna pencairan dana desa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Elkanna Botti juga terlambat menyelesaikan SPJ dana desa tahun 2018 dan beberapa pertanggungjawaban pengelolaan dana desa lainnya.

Kepada Pos Kupang, Minggu (24/11/2019) Bupati Epy Tahun membenarkan dirinya sudah menandatangani SK Penjabat Desa Sono. Pada Selasa (26/11/2019) dilakukan pelantikan Penjabat Kades Sono dan beberapa penjabat desa lainnya.

"Saya belum cek apakah masalah Kades Sono sudah selesai atau belum. Namun karena SK penjabat desanya sudah ada, maka akan kita lantik dulu," ungkap Bupati Epy Tahun.

Kepala BMPD TTS, George Mella, mengatakan, Kades Elkanna Botti sudah menyelesaikan SPJ dana desa 2018 dan beberapa pertanggungjawaban dana desa lainnya.

George akan kembali berkonsultasi dengan bupati terkait nasib Elkanna Botti sebagai kepala desa.

Terkait kebenaran SPJ yang dimasukkan, George mengaku pihaknya hanya menerima SPJ tersebut, yang melakukan verifikasi tingkat kecamatan. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved